2 Turis Inggris Overstay Karena Kehabisan Duit di Bali, Dideportasi

- 16 Maret 2023, 22:14 WIB
Imigrasi Ngurah Rai menggelar jumpa pers dngan menghadirkan 2 WNA Inggris dan 2 Nigeria yang oversta dan melanggar peratuan keimigrasian Kamis 16 Maret 2023.
Imigrasi Ngurah Rai menggelar jumpa pers dngan menghadirkan 2 WNA Inggris dan 2 Nigeria yang oversta dan melanggar peratuan keimigrasian Kamis 16 Maret 2023. /Shira Indobalinews

INDOBALINEWS - Dua warga negara Inggris yang memakai visa turis on arrival di Bali mengaku kehabisan uang sehingga overstay lebih dari 60 hari saat diamankan Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan bahwa akan segera mendeportasi 2 WNA dengan inisial MAG (60) dan SC (61) warga negara Inggris. Kedua WNA tersebut diketahui telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.

“Terhadap kedua WNA (MAG dan SC) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Untuk biaya deportasi dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan pribadi," terang Sugito saat jumpa pers menghadirkan 4 orang WNA yang segera dideportasi.

Baca Juga: Begini Cara Beli Konten di google Play Pakai Virtual Account Lewat DOKU

Sugito juga menyampaikan bahwa pada hari Kamis 16 Maret 2023 Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang terdiri dari Imigrasi, TNI/POLRI, BAIS, dan BIN melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap 2 WNA berinisial PJN (28) dan BM (43) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Penangkapan 2 WNA tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan 4 WNA asal Nigeria yang sebelumnya telah ditangkap oleh Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Juga: Penertiban Bule Nakal di Bali Harus Dilakukan Secara Bijak dan Selektif

“Berdasarkan hasil pengembangan dalam pemeriksaan 4 WNA yang sebelumnya sudah kami tangkap, didapati informasi terkait keberadaan WNA lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran keimigrasian, Tim PORA kemudian melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap 2 WNA tersebut," jelas Sugito.

Dan khusus untuk PJN dan BM sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mnegenai pelanggaran yang dilakukan.

Sugito juga menyampaikan bahwa Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen secara konsisten melakukan pengawasan maupun penindakan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Juga: Suka Jastip Obat Impor? Waspada Hal Ini

Baca Juga: Sambut Ramadan dengan Shopee Big Sale 2023: Temukan Promo Terbaik di Berbagai Kategori Produk

“Sebagai Kepala Divisi Imigrasi Bali saya sangat mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang selama hampir 2,5 bulan ini (Januari-Maret), Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 33 kali terhadap WNA yang nakal”, terang Barron.

Lebih lanjut dikatakannya jajaran Imigrasi Bali selalu bekerja dan selalu ada untuk masyarakat.

Baca Juga: Kasus WNA Suriah BerKTP Bali, Oknum Kadus Jadi Tersangka dan Ditahan Di Lapas Kerobokan

"Selama tahun 2023, tercatat sudah 63 kasus yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian oleh Imigrasi Bali, dimana 33 dari Imigrasi Ngurah Rai, 18 dari Imigrasi Denpasar, dan 12 dari Imigrasi Singaraja," tambah Barron.

Barron mengajak masyarakat untuk tidak sungkan-sungkan dan tidak takut-takut untuk melaporkan segala kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh WNA khususnya di wilayah Bali.

Masyarakat diharapkan langsung datang ke Kantor Imigrasi atau dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal pengaduan dan informasi yang telah disiapkan.

Baca Juga: Pulau Peninsula ITDC Saat Ini Dilengkapi Atraksi Kecak dan Barong Dance, Cek Jadwal Harga Tiket Masuk

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai Imigrasi bekerja jika ada kasus viral saja, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.

Dikatakannya Imigrasi terus bekerja melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing, namun untuk menjaga kondusifitas iklim pariwisata di Bali maka tidak semua penindakan yang dilakukan Imigrasi diekspos ke media.

Baca Juga: Searah Creative HUB Wadahi Pegiat Film Jebolan ISI Denpasar

“Tidak benar bahwa Imigrasi hanya bekerja jika kasus sudah viral, Imigrasi terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA, terbukti sepanjang tahun 2022 Imigrasi Bali telah melakukan tindakan administratif keimigrasian sebanyak 194 kasus, kebanyakan dikarenakan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay”, terang Barron.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x