Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Asal Jakarta Ditangkap Polisi di Bali

14 Oktober 2021, 16:46 WIB
Pasangan suami istri (pasutri) asal Jakarta, Rommy (25) dan Putri (21) ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar atas kasus peredaran narkotika, dihadirkan saat rilis penangkapan Kamis 14 Oktober 2021. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Pasangan suami istri (pasutri), Rommy (25) dan Putri (21) ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar atas kasus peredaran narkotika. Dalam penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 42,64 gram.

"Dari keterangan keduanya saat diperiksa, aksi ini mereka lakukan sejak tiga bulan lalu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Kamis 14 Oktober 2021 di Mapolresta Denpasar.

Penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima petugas kepolisian bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Sesetan, Denpasar Selatan.

Baca Juga: Dipertanyakan, PPK Tidak Terbitkan Tender Proyek Pembangunan Canal IPA Belusung Denpasar

Sepekan melakukan penyelidikan, petugas melihat keduanya melintas di Jalan Juwet Sari, Denpasar Selatan, Jumat 1 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti. Keduanya kemudian dibawa ke tempat kosnya yang tidak jauh dari TKP penangkapan awal.

Di kamar yang ditempati pasutri tersebut, polisi menemukan sabu seberat 42,64 gram yang dikemas dalam 28 paket.

Baca Juga: Navicula Rilis 'Mulih', Terinspirasi Situasi Pandemi

Kombes Jansen menerangkan, sebelumnya, pasutri asal Jakarta yang telah tiga tahun berumahtangga ini bekerja di tempat cuci mobil di seputaran Denpasar.

Dengan gaji yang dirasa kurang, keduanya mencoba mencari tambahan penghasilan. Bersamaan, keduanya ditawari menjadi kurir sabu oleh seseorang yang dipanggilnya Roy.

Baca Juga: 7 Hari Dicari Tak Ketemu, Basarnas Hentikan Pencarian Seorang Nelayan Hilang di Karangasem

"Mereka kemudian tergiur dan mau menjadi kurir karena ditawari upah Rp50 ribu untuk sekali tempel," terang Kapolresta.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Dikawal Ketat, Bandar Narkoba Penghuni Lapastik Bangli Dipindah ke Lapas Nusakambangan

"Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," ucap Kombes Jansen.

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler