INDOBALINEWS - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Richard Eliezer atau Barada E dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu jauh di atas perkiraan spekulasi yang beredar di masyarakat ataupun prediksi sejumlah pengamat.
Banyak pengamat persidangan menilai Barada E pantas diberi keringanan hukuman karena kontribusinya membongkar kejahatan persekongkolan skenario kejahatan Ferdy Sambo.
Namun Tim Jaksa Penuntut Umum menilai peran terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukumannya.
Baca Juga: Bali United Mainkan Laga Kandang di Jogja, Muhammad Ridho Sebut Wajib Dukung Event Internasional
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023
Perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan menimbulkan duka terdalam bagi keluarga Yosua.
Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa Richard Eliezer melakukan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali kepada Yosua setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Indonesia Dapatkan Alokasi Dana Fasilitas Lingkungan Global, Terbesar Tahun 2023
Richard Eliezer pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua ketika Ferdy Sambo menanyakan kebersediaan Richard Eliezer saat mereka masih berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan dan merupakan simpulan dari keterangan berbagai saksi dalam sejumlah persidangan sebelumnya.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap Paris Manalu yang dilansir dari Antara.
Baca Juga: Bule Australia Berterimakasih HP Hilang, Polisi Gerak Cepat
Meskipun demikian, tim jaksa juga mempertimbangkan peran Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini sebagai hal yang meringankan.
Richard merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tempat Perayaan Imlek di Bali, Ini Vihara dan Kelenteng Terpopuler
Dalam persidangan sebelumnya, Senin 16 Januari 2023 Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan, pada Selasa 17 Januari 2023 Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.***