Diduga Jadi Fotografer Ilegal, Imigrasi Denpasar Pelototi Turis Rusia Ini

7 Maret 2023, 22:28 WIB
Imigrasi Denpasar memanggil turis Rusia, Sergei Rodin karena dianggap melanggar surat izin tinggal di Bali. /Kirania Hafshah/Dok. Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, mengawasi bule Rusia yang diduga bekerja sebagai fotografer ilegal.

Sebelumnya bule bernama Sergei Rodin itu sempat viral di media sosial karena diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Begini Kata Surya Paloh pasca Sambangi Kediaman Prabowo Subianto

Inteldakim Imigrasi Denpasar memanggil Sergei ke kantor pada Selasa 7 Maret 2023.

Setelah dilakukan pengawasan keimigrasian melalui pengecekan pada sistem keimigrasian tim Inteldakim mendapatkan bule asal Rusia tersebut datang menggunakan izin tinggal Visa On Arrival yang berlaku sampai dengan 27 Maret 2023.

Sergei diketahui masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 27 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Gerah,Siap Tindak Turis Bandel di Bali

Selanjutnya Inteldakim Kanim Denpasar segera berkoordinasi dengan penjamin dari WNA dan dilakukan lebih lanjut pada Seksi Intelijen dan Penindakan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, memastikan bakal menindak tegas WNA yang melakukan pelanggaran termasuk penyalahgunaan visa.

Ia menilai, pelanggaran yang dilakukan turis Rusia tersebut telah merugikan masyarakat Bali dalam hal ekonomi karena diduga melakukan pekerjaaan sebagai fotografer di Pulau Dewata.

Baca Juga: 'Kapal Perempuan' Fokus Bergerak dan Mengubah: Menjangkau yang Tak Terjangkau di Momen HUT ke 23

"Yang bersangkutan diduga melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan secara langsung.

"Jika terbukti bersalah, WNA tersebut akan diberikan tindakan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku." ucap Anggiat.

Editor: Kirania Hafshah

Tags

Terkini

Terpopuler