INDOBALINEWS - Hati-hati menuliskan postingan di medsos, jika ada yang tersinggung dan tak terima, bisa bisa penjara menanti dikemudian hari.
Seperti yang terjadi pada seorang ibu rumah tangga (IRT) di Denpasar berinisial LP. Gegara postingannya yang dianggap bernada 'kasar' ia harus menerima putusan hakim 9 bulan penjara.
Baca Juga: Basarnas Bali Gelar Siaga SAR Khusus Jelang Libur Panjang
Dalam sidang vonis Selasa 27 Oktober 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukrada dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Artha Wijaya.
"Terdakwa terbukti tanpa hak melawan hukum tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE No.11 tahun 2000," ujar Hakim Ketua seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: Jambret Spesialis Korban WNA di Bali, Dibekuk Polsek Kuta Utara
Karenanya I pun diganjar 9 bulan penjara, denda 3 juta subsider 2 bulan setelah sebelumnya dituntut selama 1 tahun 6 bulan.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa mengatakan akan pikir-pikir dulu.
Baca Juga: Rudi Hartono, Buruh di Bali Ditangkap di Pabrik Tahu
"Kami menyatakan pikir-pikir," ucap Ketut Rinata penasihat hukum Linda menanggapi putusan hakim.
Krinologis terjeratnya Linda dalam proses hukum ini berawal pada Maret 2019 di sekolah SDK Tunas Kasih, Badung tempat anak terdakwa dan anak korban Simone Chritine Polhutri mengadakan perpisahan kelas VI.
Baca Juga: Saksi Ahli Sidang Jerinx : Kaji Bahasa Harus Sampai ke Komponen Mental
Pihak sekolah meminta bantuan wali murid menjadi panitia acara. Mereka akhirnya menyepakati Nusa Penida menjadi tempat acara perpisahan. Setelah acara berjalan, pada 14 Mei terdakwa komplain lantaran anaknya cidera saat bermain kano.
Baca Juga: Bikin Jalur Tikus Kabur dari Lapas, Terpidana Mati Narkoba Bunuh Diri di Hutan
“Komplain itu disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) wali murid kelas VI hingga berujung perselisihan antara korban dengan terdakwa.
Baca Juga: Viral Sedang Kawal Richard Muljadi Jogging di Bali, 2 Polisi Diberi Sanksi
Malamnya, terdakwa menggunakan telepon genggamnya membuka akun Facebook (FB) miliknya dengan membuat sebuah postingan yang menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang.
Baca Juga: Dibawakan Roti Cucu, Sang Kakek Malah Sudah Gantung Diri
Terdakwa juga menyebut korban disertai kalimat memalukan bahkan menantang akan melapor. Korban yang bersuamikan perwira TNI AU itu merasa malu dan terhina, atas tuduhan terdakwa yang menurutnya salah dan mengandung fitnah. Apalagi menyamakan dengan monyet dalam postingannya di medsos.(***)