Bawa Tembakau Gorilla, Pelajar dan Mahasiswa Diciduk Sat Reserse Narkoba Polres Tabanan Bali

- 29 Desember 2020, 15:14 WIB
Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tabanan menggelar jumpa pers pengungkapan kasus Narkoba dengan 4 terduga pelaku, 2 diantaranya pelajar, Senin 28 Desember 2020. 3 Pelaku dihadirkan dalam rilis tersebut satu orang lainnya ditahan di ruang khusus karena masih di bawah umur.
Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tabanan menggelar jumpa pers pengungkapan kasus Narkoba dengan 4 terduga pelaku, 2 diantaranya pelajar, Senin 28 Desember 2020. 3 Pelaku dihadirkan dalam rilis tersebut satu orang lainnya ditahan di ruang khusus karena masih di bawah umur. /Dok Polres Tabanan Bali

INDOBALINEWS - Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan empat terduga. Dua orang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar di Denpasar Bali.

Dan satu diantara dua pelajar itu ditahan di ruang khusus karena tergolong dibawah umur. Sementara 3 pelaku penyalahgunaan narkoba ini dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasusnya di Polres Tabanan, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Diduga Dirampok, Karyawati Bank Tewas Dengan Banyak Luka Tusuk di Denpasar Bali

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H, penangkapan tersebut guna mewujudkan situasi kamtibmas di Tabanan yang kondusif menjelang tahun baru 2021.

Selain itu hal itu juga dilakukan untuk penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku tidak boleh kendor.

Baca Juga: Wuhan, Kota Paling Viral di China tempat Merebaknya Virus Covid-19 Mulai Vaksinasi Warganya

“Untuk mewujudkan situasi kamtibmas Tabanan kondusif, jelang tahun baru 2021 penegakan hukum sesuai dengan peraturan per Undang - undangan yang berlaku tidak boleh kendor, perbuatan yang melawan Hukum ditindak tegas, di akhir tahun ini Pada bulan Desember 2020," ujar AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi KBO Sat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos dengan seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H.

Baca Juga: UMKM Bali Selalu Punya Kreasi dan Inovasi di Tengah Pandemi

Kedua pelajat tersebut berinisial RP, 17 tahun dan MRR,  18 tahun. Keduanya diamankan Senin 14 Desember 2020 Pukul 22.20 Wita, di pinggir jalan Ahmad Yani di depan toko Audio Asigen, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

"Dari hasil penggeledahan padanya kedapatan membawa barang haram (narkoba) 10 linting diduga tembakau Gorilla dengan berat seluruhnya 1,26 gram bruto atau 0,54 gram netto," ujarnya.

Baca Juga: Resahkan Warga, Puluhan Motor Berknalpot Brong Diamankan Polisi Klungkung Bali

 

Sementara kedua pelaku lainnya adalah Ellen Adhi Pratama alias Ellen, laki-laki  20 tahun berstatus mahasiswa. Saat diciduk polisi Ellen kedapatan membawa 3 linting tembakau gorilla dengan berat seluruhnya 0.54 gram bruto atau 0,30 gram netto. 

Ellen diamankan Selasa 15 Desember 2020 Pukul 00.05 Wita di rumah kostnya di Denpasar Barat.

Baca Juga: Kisah Mahasiswi IDB Denpasar, Tak Menyangka Lolos Seleksi Paris Fashion Week Dengan Endek Bali

Sedangkan seorang pelaku lagi bernama Randy Raditya alias Randy berumur 18 tahun. Ia kedapatan membawa 5 linting yang diduga tembakau gorilla dengan berat seluruhnya 2.06 gram bruto atau 1.52 gram netto.

Terduga diamankan Selasa 15 Desember 2020 Pukul 00.10 Wita, di kostnya di Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat.

Baca Juga: Menparekraf Yang Baru, Sandiaga Uno Siap Dukung 100% Pariwisata Berbasis Budaya Bali

Seluruh pelaku ditangkap setelah Tim Ospnal mendapat imformasi dari masyarakat yang menyebutkan orang dengan ciri-ciri tersebut diatas sering bersentuhan dengan barang haram.

Selanjutnya ditindaklanjuti melakukan rangkaian penyelidikan dan pengembangan bahkan melakukan pembuntutan, sehingga berhasil mengamankan para terduga.

Baca Juga: 66 Orang Lagi Positif Terpapar Covid-19 di Bali, Update Minggu 27 Desember 2020

Saat ini kasusnya dalam proses penyidikan dan terduga dijerat dengan Pasat 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

Selain itu terduga juga harus menghadapi ancaman dan pidana denda maksimal sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 miliar rupiah.(***)

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x