Pembunuhan Karyawati Bank Mandiri di Bali, Ini Sisi Kelam Terduga Pelaku Yang Masih Dibawah Umur

- 3 Januari 2021, 16:37 WIB
KPPAD Bali saat menggelar pertemuan di Renon Denpasar Sabtu 2 Januari 2021 terkait terduga pelaku pembunuh yang masih di bawah umur dalam kasus tewasnya karyawati Bank Mandiri di Bali.
KPPAD Bali saat menggelar pertemuan di Renon Denpasar Sabtu 2 Januari 2021 terkait terduga pelaku pembunuh yang masih di bawah umur dalam kasus tewasnya karyawati Bank Mandiri di Bali. /Dok KPPAD Bali

Sementara itu, Ni Luh Gede Yastini komisioner bidang anak yang berhadapan dengan hukum menegaskan, bahwa sesuai dengan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak No. 11 tahun 2012, vonis bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari hukuman orang dewasa.

Ketua KPPAD Bali, A.A. Sagung Anie Asmoro.
Ketua KPPAD Bali, A.A. Sagung Anie Asmoro. Dok KPPAD Bali

Baca Juga: Terungkap Peredaran Sabu 50 Kg Dalam Kemasan Teh China, Jaringan Aceh Medan dan Jakarta

"Misalkan vonis pada orang dewasa hukuman seumur hidup atau hukuman mati, maka vonis untuk terpidana anak di bawah umur maksimal 10 tahun penjara. Anak tersebut mesti dimasukkan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ada di Karangasem. Tidak boleh dicampur dengan napi dewasa," ungkap Yastini.

Terkait proses pemberkasan masa penahanan terhadap pelaku tindak pidana anak di bawah umur pun menurutnya ada batasannya. Rentang waktu penahanannya lebih pendek dibandingkan masa penahanan pelaku dewasa.

Baca Juga: Akhirnya Gisel Mengaku Sebagai Pemeran Video Mesum 19 Detik Yang Viral

"Untuk kepentingan penyidikan penahanan terhadap anak dilakukan paling lama 7 hari dan dapat diperpanjang paling 8 hari. Untuk penuntutan oleh jaksa penahanan dilakukan paling lama 5 hari. Dan dapat diperpanjang paling lama 5 hari," beber Yastini.

Yastini mengingatkan, jangan sekali-kali memposting atau mempublikasikan identitas anak dalam kasus anak di bawah umur. Diharapkan wajahnya diblur, namanya pakai inisial, alamat lengkap dan nama orang tua dari anak sebagai pelaku atau korban disembunyikan. Dikatakan, jika itu dilakukan ada pidananya.

Baca Juga: TikTok Sekarang Ada Fitur Untuk Mencegah Pelecehan Seksual Anak Secara Daring

"Pasal 19 dan 97 Undang Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata Yastini.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x