Pembunuhan Karyawati Bank Mandiri di Bali, Ini Sisi Kelam Terduga Pelaku Yang Masih Dibawah Umur

- 3 Januari 2021, 16:37 WIB
KPPAD Bali saat menggelar pertemuan di Renon Denpasar Sabtu 2 Januari 2021 terkait terduga pelaku pembunuh yang masih di bawah umur dalam kasus tewasnya karyawati Bank Mandiri di Bali.
KPPAD Bali saat menggelar pertemuan di Renon Denpasar Sabtu 2 Januari 2021 terkait terduga pelaku pembunuh yang masih di bawah umur dalam kasus tewasnya karyawati Bank Mandiri di Bali. /Dok KPPAD Bali

INDOBALINEWS - Kasus pembunuhan seorang karyawati Bank Mandiri Kuta Bali, di rumahnya di Denpasar Bali memunculkan keprihatinan sejumlah pihak.

Termasuk keprihatinan yang diungkapkan oleh Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali. 

Baca Juga: Posting Pesta Tahun Baru Lawas di Medsos, Seorang Wanita di Kuta Bali Berurusan Dengan Polisi

Menurut Ketua KPPAD Bali, A.A. Sagung Anie Asmoro pihaknya hanya mengawasi proses hukum dan prosedur pemeriksaan polisi. Mengingat katanya, anak-anak punya hak masa depan dan hak untuk mendapatkan pendidikan.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuh Karyawati Bank Mandiri Kuta Bali, Kos Bersama Ortu Dekat TKP

Anie Asmoro meminta, kesadaran masyarakat, dikarenakan undang undang mengharuskan, jika pelaku tindakan pidana di bawah umur mendapatkan perhatian khusus. Hal ini dijelaskan lantaran anak yang menjadi pelaku dalam sisi lain juga menjadi korban dari salah asuh orang tua.

Baca Juga: Seorang DJ Nekat Bunuh Diri di Dekat Jembatan Suluban Pecatu Jimbaran Bali

Disarankan, kepada semua orang tua agar jangan sekali-kali bersikap kasar di masa tumbuh kembang anak. Keadaan ini dikatakan, bisa memicu sifat anak yang suka meniru perbuatan orang tua.

"Jangan kita sekali-kali sebagai orang tua berlaku kasar. Bahkan bertengkar di depan anak dalam masa tumbuh kembang. Jangan! Itu akan menjadi memori buruk bagi tumbuh kembang anak," terangnya kepada wartawan di Renon Sabtu 2 Januari 2021 seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Sementara itu Eka Santi Indra Dewi, Wakil Ketua KPPAD Bali, Bidang Pengasuhan Keluarga mengatakan kematian Ni Putu Widiastiti, 24 tahun yang dibunuh dengan sadis oleh anak belasan tahun menyisakan pelajaran bagi semua orang tua dan negara.

Baca Juga: Selly Mantra : Pentingnya Bermain Bagi Peningkatan Kognitif Anak Usia Dini

Ditambahkan oleh Eka, Putu AHP umur 14 tahun, begitu berani bertindak menghilangkan nyawa. Anak yang harusnya duduk di bangku kelas 2 sekolah menengah pertama (SMP) kini dihadapkan pada kasus tindak pidana pembunuhan.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Sabtu 2 Januari 2021

"Berdasarkan data yang kami dapatkan bahwa anak ini adalah broken home. Begitu juga orang tuanya menikah muda. Menjadi pengasuh belum siap. Selain itu faktor ekonomi," terang Eka Santi Indra Dewi.

Eka Santi menjelaskan, faktor kemiskinan tentu harus mendapatkan perhatian pemerintah. Dikatakan, tumbuh kembang anak tidak lepas dari kondisi ekonomi, terlebih pola asuh belum siap.

Baca Juga: Ini Isi Maklumat Kapolri, Diantaranya Larangan Sebarluaskan Konten Terkait FPI di Medsos

Orang tua si anak juga diungkap mengalami sisi kelam. Dimana, menikah muda saat SMP. Begitu juga si anak putus sekolah. "Jika orang tuanya bisa lepas dari kemiskinan tentunya bisa mengasuh dengan baik. Sehingga anak menjadi baik," terang Eka Santi.

 

Sementara itu, Ni Luh Gede Yastini komisioner bidang anak yang berhadapan dengan hukum menegaskan, bahwa sesuai dengan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak No. 11 tahun 2012, vonis bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari hukuman orang dewasa.

Ketua KPPAD Bali, A.A. Sagung Anie Asmoro.
Ketua KPPAD Bali, A.A. Sagung Anie Asmoro. Dok KPPAD Bali

Baca Juga: Terungkap Peredaran Sabu 50 Kg Dalam Kemasan Teh China, Jaringan Aceh Medan dan Jakarta

"Misalkan vonis pada orang dewasa hukuman seumur hidup atau hukuman mati, maka vonis untuk terpidana anak di bawah umur maksimal 10 tahun penjara. Anak tersebut mesti dimasukkan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ada di Karangasem. Tidak boleh dicampur dengan napi dewasa," ungkap Yastini.

Terkait proses pemberkasan masa penahanan terhadap pelaku tindak pidana anak di bawah umur pun menurutnya ada batasannya. Rentang waktu penahanannya lebih pendek dibandingkan masa penahanan pelaku dewasa.

Baca Juga: Akhirnya Gisel Mengaku Sebagai Pemeran Video Mesum 19 Detik Yang Viral

"Untuk kepentingan penyidikan penahanan terhadap anak dilakukan paling lama 7 hari dan dapat diperpanjang paling 8 hari. Untuk penuntutan oleh jaksa penahanan dilakukan paling lama 5 hari. Dan dapat diperpanjang paling lama 5 hari," beber Yastini.

Yastini mengingatkan, jangan sekali-kali memposting atau mempublikasikan identitas anak dalam kasus anak di bawah umur. Diharapkan wajahnya diblur, namanya pakai inisial, alamat lengkap dan nama orang tua dari anak sebagai pelaku atau korban disembunyikan. Dikatakan, jika itu dilakukan ada pidananya.

Baca Juga: TikTok Sekarang Ada Fitur Untuk Mencegah Pelecehan Seksual Anak Secara Daring

"Pasal 19 dan 97 Undang Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata Yastini.(***)

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x