Konsumsi Ganja untuk Kurangi Sakit Pasca Kecelakaan, Putu Nova Mulai Jalani Sidang

- 5 Juli 2022, 17:17 WIB
Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 5 Juli 2022.
Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 5 Juli 2022. /Dok Awid

Selanjutnya polisi pergi menuju rumah terdakwa di kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Di dalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering ganja seberat 3 gram,” ungkap JPU Doni.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Cegah Lonjakan Covid-19, Gaungkan Lagi Protokol Kesehatan

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa sudah cukup lama mengonsumsi ganja dan sempat berhenti dikarenakan terdakwa menjalani rehabilitasi ketergantungan zat di Yayasan Anargya Sober House Bali pada 2017.

“Terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit yang dideritanya setelah menjalani operasi karena kecelakaan,” beber JPU Kejari Badung itu.

Berdasar resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparsesis. Setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya, sehingga terdakwa terpaksa kembali mengonsumsi ganja.

Baca Juga: 5 Tips Liburan Hemat dan Ramah Lingkungan

“Dengan mengonsumsi ganja, rasa sakit yang dialami berkurang dan terdakwa dapat tidur nyenyak,” tandasnya.

Terdakwa didakwa Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, atau Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.

Menanggapi dakwaan JPU, Ida Bagus Gumilang Sakti selaku pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x