Konsumsi Ganja untuk Kurangi Sakit Pasca Kecelakaan, Putu Nova Mulai Jalani Sidang

- 5 Juli 2022, 17:17 WIB
Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 5 Juli 2022.
Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 5 Juli 2022. /Dok Awid

Baca Juga: Startup Digital Peserta HUB ID Accelerator 2022 Bakal Dapat Pitch Trainer Global

“Terdakwa memakai ganja karena ada riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparsesis. Dia memakai untuk mengurangi rasa sakitnya itu,” ujar Sakti. Sidang yang dipimpin hakim I Putu Suyoga akan dilanjutkan dengan pembuktian. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x