27 Tahun Pasang Tiang Provider Tanpa Izin Pemilik Tanah, PT Telkom Disomasi Seorang Warga Denpasar

- 4 April 2023, 20:08 WIB
Tim Kuasa Hukum dari Gendo Law Office mewakili pemilik tanah tempat dipasangnya tiang provider PT Telkom dalam jumpa pers di Kubu Kopi Selasa 4 April 2023.
Tim Kuasa Hukum dari Gendo Law Office mewakili pemilik tanah tempat dipasangnya tiang provider PT Telkom dalam jumpa pers di Kubu Kopi Selasa 4 April 2023. /Shira Indobalinews

 

INDOBALINEWS - PT Telkom Indonesia disomasi seorang warga Denpasar yang juga pemilik tanah tempat terpasangnya tiang provider yang diduga sudah ada sejak tahun 1996 atau 27 tahun lalu.

Adalah Ir. I Gusti Putu Gede Arsana, pria berusia 62 tahun ini lewat Kuasa Hukumnya dari Gendo Law Office mengaku selama ini merasa dirugikan dengan keberadaan sejumlah tiang tiang provider termasuk milik PT Telkom Indonesia yang berdiri di atas tanah miliknya.

"Klien kami selama ini dirugikan secara materiil maupun immateriil. Sebab pendirian tiang provider telah mengganggu aktifitas Klien Kami karena mempersempit akses jalan keluar masuk. Selain pendirian tiang ini tanpa hak dan tanpa izin dari klien kami," ujar I Wayan 'Gendo' Suardana dalam jumpa pers di Kubu Kopi Renon Denpasar Selasa 4 April 2023.

Penampakan sejumlah tiang provider pada Selasa 4 April 2023 di atas tanah milik warga yang dididirikan tanpa izin dari pemiliknya.
Penampakan sejumlah tiang provider pada Selasa 4 April 2023 di atas tanah milik warga yang dididirikan tanpa izin dari pemiliknya. Dok Pratama

PBaca Juga: Merasa Tidak Wajar Dicopot Ketua KPK, Brigjen Endar Priantoro Melawan

Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa selain adanya pendirian tiang provider tanpa izin,  ditemukan sambungan kabel antar tiang provider dari tiang tang berada di lahan milik kliennya menuju ke arah Kantor Kelurahan Kesiman yang melintang tepat di atas merajan (tempat suci) kliennya.

"Hal mana keadaan tersebut sangat membahayakan bangunan merajan (Tempat Suc) Klien kami. Senyatanya hal ini merupakan perbuatan melawan hukum serta dapat diancam dengan pidana," beber Gendo.

Baca Juga: Kolaborasi Enigmatik The Apurva Kempinski Bali dan Stephane Sensey Diwarnai Keindahan Tari Didik Nini Thowok

Gendo yang didampingi rekan-rekan sejawatnya dari Gendo Law Office juga mengatakan sebelum memutuskan untuk melayangkan somasi, pihaknya telah berupaya berdialog mencari solusi yang komprehensif dari permasalahan ini.

"Sejak awal kami membuka ruang mediasi untuk mencari solusi yang komprehensif bagi kedua belah pihak, win win solution. Namun dari hasil pertemuan pada bulan Februari 2023 lalu tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak," tuturnya.

Dijelaskannya, saat pertemuan klarifikasi, wakil PT Telkom bertemu langsung dengan pihak kuasa hukum.

Baca Juga: Ricuh, Sidang Kasus Pembunuhan di PN Lombok Timur

"Saat pertemuan tersebut perwakilan PT Telkom Indonesia juga telah mengakui memang benar ada tiang provider milik PT. Telkom yang didirikan di atas tanah milik klien kami tanpa hak dan tanpa ijin dari Klien Kami selaku pemilik tanah," tegas Gendo yang didampingi timnya I Wayan Adi Sumiarta, SH, MKn, I Made Juli Untung Pratama, SH, MKn, I Kadek ART Pebriarta, SH dan AA Gede Surya Jelantik, SH

Berdasarkan pertimbangan tidak adanya solusi saat pertemuan itu maka kuasa hukum mewakili pemilik tanah mengajukan surat somasi/teguran pertama.

Baca Juga: Resep Puding Coklat Topping Fla Vanilla, Simple dan Nyoklat Banget !

Somasi ditujukan kepada Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk co Executive Vice President (EVP) Telkom Regional V, Jatim Bali Nusa Tenggara c.q. General Manager PT Telkom Wilayah Usaha Telekomunikasi (Witel) Denpasar.

"Hal ini kami lakukan agar PT Telkom menghargai hak hukim setiap warga negara atau masyarakat agar tak semena mena. Selain itu kasus ini juga punya impact sosial bahwa hak warga harus terlindungi dan setiap provider harus memastikan lokasi pendirian apakah di jalan umum atau milik pribadi," ungkap Gendo lagi.

Baca Juga: Cara Resmi dan Mudah Menyalurkan Zakat Lewat Transfer ke Rekening Bank Milik Baznas

Meski begitu, ia tetap membuka pintu seluas-luasnya kepada PT Telkom untuk membicarakan hal ini secara langsung agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik 

Untuk itu pihaknya mengundang kembali PT Telkom untuk datang di kantornya pada Kamis 6 April 2023. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x