Mantan Mensos Suruh Anak Buah Kutip Rp10 Ribu Per Paket Bansos, Kata Jaksa

24 Februari 2021, 20:48 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara /Galih Pradipta /Antara Foto

INDOBALINEWS - Kasus korupsi bansos (bantuan sosial) yang menyeret nama mantan Mensos Juliari  Batubara kembali bergulir.

Dalam surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja terungkap bahwa Juliari Batubara menyuruh anak buahnya kutip Rp10 ribu per paket bansos.

Hal itu dikatakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhamad Nur Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Setelah Juni 2021, Selesai Vaksinasi Covid-19 Guru

Dikatakan Nur Azis, mantan Mensos Juliari Peter Batubara disebut memerintahkan dua anak buahnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, untuk menarik Rp10 ribu per paket bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.

Adi Wahyono adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober-Desember 2020.

Baca Juga: Tertangkap, WNA Rusia Buronan Interpol, Pindah Pindah Vila Selama Pelarian

Sedangkan Matheus Joko Santoso merupakan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April-Oktober 2020.

"Maka Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp10 ribu per paket dan juga 'fee' operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," kata Muhamad Nur Azis seperti yang dikutip indobalinews.com dari antaranews.com.

Baca Juga: 4 WNA 68 WNI Terciduk Kasus Narkoba, Operasi Antik Agung Selama 2 Minggu

Dalam surat dakwaan disebutkan Juliari Batubara pada 16 April 2020 mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial bahwa penanggung jawab pelaksanaan bantuan sosial sembako dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk menyalurkan bansos berbentuk bansos di DKI Jakarta, kabupaten Bogor, kota Depok, kota Tangerang, kota Tangerang Selatan dan Bekasi.

Dalam perkara ini Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Baca Juga: Tabrak Truk, Pegawai Pemadam Kebakaran Tewas Kecelakaan

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler