Tarawih Saat Pandemi, Rumah atau Masjid? Bijak Sikapi Pandangan Ustaz Berikut

12 April 2021, 08:28 WIB
Shalat tarawih berjemaah diperbolehkan, protokol kesehatan ketat diterapkan. /Instagram.com/@masjidakbarsurabaya

INDOBALINEWS -  Menjelang umat Muslim memasuki hari pertama Bulan Suci Ramadhan, malam sebelum Hari-H sudah mulai dilaksanakan ibadah sunnah di malam hari yaitu Salat Tarawih.

Tentu berbeda dengan pelaksanaan tarawih sebelumnya, saat ini sebagian besar umat Muslim di dunia harus menjalaninya di tengah badai pandemi covid-19. Meskipun sebagian umat dunia sudah memperoleh vaksin, tapi protokol kesehatan tetap yang utama untuk menekan penyebaran virus ini.

Salat Tarawih merupakan salat sunnah yang istimewa karena hanya dilakukan saat bulan Ramadhan, dan biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid.

Baca Juga: Update Gempa Malang : Warga Jangan Panik, Kaleng Bisa Jadi Alarm Awal

Baca Juga: Kepala Desa Korupsi Dana Hibah Bedah Rumah untuk 405 Warga

Pada Ramadhan 1442 Hijriah/2021 ini, pemerintah memperbolehkan beberapa kegiatan termasuk ibadah berjamaah dengan protokol kesehatan yang ketat. Sejumlah pendapat meyakini persoalah umat ini, namun perlu sikap kelapangan hati dan pikiran untuk bijak menyikapinya.

Menyikapi permasalahan salat tarawih di masa pandemi Ustadz Mahbub Maafi, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU mengatakan sebagai bentuk syiar bulan Ramadhan, umumnya kaum Muslimin Indonesia lebih memilih mengerjakan shalat Tarawih secara berjamaah di masjid, karena dianggap yang lebih utama (afdhal).

Dalam khazanah fikih, pilihan ini sejatinya didasarkan pada pendapat yang dikemukakan oleh Imam Syafii, mayoritas pengikutnya, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal, sebagian ulama dari kalangan Madzhab Maliki dan sejumlah ulama lainnya.

Baca Juga: Saat Larangan Mudik, Ini Kendaraan yang Dilarang Beroperasi

Baca Juga: Kehabisan Uang Selama Pandemi, Bule Uzbekistan Jadi PSK di Bali

Sementara pandangan para ulama tersebut didasarkan pada praktik shalat Tarawih yang dilakukan Umar bin Khaththab RA dan para sahabat lainnya. (Lihat, Abu al-Hasan al-Mubarakfuri, Mir’ah al-Mafatih Syarhu Misykah al-Mashabih, juz, IV, h. 316).

"Di pihak lain, terdapat pandangan berbeda yang menyatakan bahwa pelaksanaan shalat Tarawih lebih utama dilakukan di rumah," ujar Ustadz Mahbub Maafi, seperti yang dikutip indobalinews.com dari antaranews.com Minggu 11 April 2021.

Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Malik. Hal ini bisa dipahami dari pernyataan Imam Malik—sebagaimana dikemukakan oleh Imam asy-Syasyi al-Qaffal dalam kitab Hilyah al-‘Ulama’ fi Ma’rifati Madzhab al-Fuqaha`—; “Menjalankan shalat Tarawaih (qiyamu ramadhan) di rumah bagi orang mampu lebih aku sukai".

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Pandangan ini salah satunya didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang menyatakan; ‘Salatnya seseorang di rumahnya itu lebih utama daripada shalatnya dia di masjidku kecuali shalat maktubah (salat fardhu)”. (HR. Abu Dawud).

Dari sini kita setidaknya bisa mengetahui ada perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan shalat Tarawih dengan argumentasinya masing-masing. Setiap pilihan pendapat selalu mengandung konsekwensi, sehingga bila kita memilih pendapat pertama yang menyatakan pelaksanaan saalat tarawih lebih utama dilakukan secara berjamaah di masjid, maka konsekwensinya adalah menimbulkan kerumunan banyak orang.

Lebih lanjut kata Ustaz, sementara kerumunan banyak orang selama ini diyakini sebagai salah satu penyebab penyebaran virus COVID-19.

Baca Juga: Kupang NTT Bak Kota Mati, Ini Kisah Mahasiswa Perantauan Pasca Bencana

Memang harus diakui bahwa upaya pemerintah dan berbagai pihak dalam menahan laju penyebaran virus COVID-19 menunjukkan hasil baik. Hal ini ditandai dengan penurunan tren penyebaran virus COVID19 di tengah-tengah masyarakat.

Namun bukan berarti Indonesia sudah terbebas dari pandemi, sebab jumlah yang positif tiap harinya masih di atas ribuan. Ini tentu kondisi yang patut dijadikan pertimbangan bersama.

Meskipun dalam hal pelaksanaan shalat Tarawih secara berjamaah di masjid pemerintah telah memberikan izin dengan memberikan catatan keharusan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online Mahasiswi Tewas Gantung Diri di Jendela Kamar Kos

"Tetapi praktik di lapangan acapkali berbeda, terutama yang menyangkut menjaga jarak.
Karena itu hemat kami, pelaksanaan salat tarawih untuk daerah-daerah belum terbebas dari penyebaran virus COVID-19 sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing," imbuhnya.

Pilihan menjalankan Salat Tarawih di rumah lebih untuk menghindari kerumunan orang dalam jumlah besar sebagai upaya menjaga kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan adalah wajib, sedang melaksanakan shalat Tarawih di masjid secara berjamaah adalah sunnah.

Baca Juga: Belajar Dari Kasus Reza, Narkoba Bisa Bikin Bingung, Kejam Hingga Bunuh Diri

Dalam sebuah kaidah fikih dikatakan; ‘Apabila ada pertentangan antara yang wajib dan yang sunnah maka yang wajib didahulukan daripada yang sunnah’ (al-Qarafi, al-Furuq, juz, II, h. 223).

Karena itu pandangan yang menyatakan bahwa lebih utama Salat Tarawih dilaksanakan secara berjamaah di masjid mesti dipahami dalam situasi dan kondisi normal.***

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler