THR Cair Kapan? Sri Mulyani: Untuk ASN dan Pensiunan, Cair Mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri

29 Maret 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi - THR Lebaran harus cair H-7, Menaker ingatkan akan ada sanksi jika telat /Pixabay/EmAji

 

INDOBALINEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sudah bisa menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-10.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani pemerintahnmulainmencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 pada H-10 Idul Fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.

Baca Juga: Masyarakat Lingkar Tambang Pasir Besi Protes, PT AMG Dinilai Ingkar Janji

THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang.

Serta ASN daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).

Baca Juga: THR Cair Seminggu Sebelum Lebaran Sesuai Himbauan Menaker Ida Fauziyah

Menkeu Sri Mulyani menuturkan THR 2023 akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

THR 2023 tersebut juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: 2 WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar dalam Operasi Gabungan, Ini Penyebabnya

"Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujarnya.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Benarkah Ada 'Kampung Ekslusif' Khusus Bule di Bali? Ini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menkeu menuturkan pencairan THR dan Gaji ke-13 diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Festival Ogoh Ogoh GWK Jadi Daya Tarik Wisatawan, Banjar Tengah Pecatu Juara 1

"Ini juga tetap konsisten dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarakat terutama kelompok yang tidak mampu melalui APBN yang memihak kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial termasuk bantuan pangan," tuturnya.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler