Mengenang Artidjo Alkostar, Algojo Para Koruptor Dan Sumber Inspirasi Kebaikan

- 1 Maret 2021, 08:46 WIB
Artidjo Alkostar yang dijuluki algojo para koruptor.
Artidjo Alkostar yang dijuluki algojo para koruptor. /Hukum online

INDOBALINEWS - Hari ini Senin 1 Maret 2021, mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar dimakamkan rencananya pukul 10:00 WIB di Makam Keluarga Besar Universitas Islam Indonesia yang berlokasi di Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang km. 14,5, Yogyakarta.

Artidjo yang menyelesaikan pendidikan hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang ini adalah juga aktif sebagai seorang pengajar Program Magister dan Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Sebelum dimakamkan mantan Hakim Agung kelahiran Situbondo 22 Mei 1949 ini disemayamkan dahulu di Auditorium Abdulkahar Muzakkir UII Yogya. 

Baca Juga: Waspada Hujan Angin, 2 Orang Jadi Korban Pohon Tumbang, Seorang Tewas

Sebelumnya almarhum Artidjo dari Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Minggu 28 Februari 2021 pukul 20.00 WIB dan diperkirakan tiba di Yogyakarta pukul 03.00 WIB, Senin 1 Maret 2021.

Almarhum Artidjo merupakan sosok yang terkenal sebagai 'algojo' para koruptor karena sepak terjangnya memberantas korupsi di tanah air. Ia juga banyak menginspirasi pemimpin negeri ini juuga masyarakat awam dalam hal kebaikan.

Seperti yang dituliskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Melalui sejumlah akun resmi medsosnya termasuk Instagram dan Twitter.

Baca Juga: Gelapkan Ongkir Pelanggan, Kepala Kurir Expedisi Ditangkap Polisi

Mahfud mengungkap rasa duka cita mendalam atas kepergian almarhum Artidjo. Menurut Mahfud Indonesia kehilangan tokoh penegak hukum yang penuh integritas.

"Kita kehilangan seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas, Artidjo Alkostar. Beliau duu yang menginspirasi saya menjadi aktivis penegak hukum dan demokrasi," begitu tulis Mahfud MD di akun Instagram resminya @mohmadfudmd sesaat setelah ia mengumumkan ucapan belasungkawanya Minggu 28 Februari 2021.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Bantah Terima Suap, KPK Tegaskan Pegang Bukti Kuat

Mahfud juga mengatakan bahwa Artdijo adalah hakin agung yang dijuluki algojo oleh apra koruptor. Karena ida tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpapeduli pada peta kekuatan dan back up politik.

"Tahun 1978 mas Artidjo menjadi dosen saya di Fakultas Hukum UII Yogya yang juga jadi pengacara. Selama jadi pengacara ia dikenal lurus," ujar Mahfud yang pernah mengenyam pendidikan yang sama dengan Artidjo sebagai visiting scholar di Columbia University New York.

Baca Juga: Dukung Sport Tourism, Yayasan Pino bahari Gelar Event Tinju Pertama di Dunia

Artidjo pensiun dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018 setelah 18 tahun mengabdi.  Ia sebelum pensiun berkarier sebagai advokat selama 28 tahun. Saat upacara perpisahan ia sempat bercerita soal harapannya akan penegakan hukum yang lebih baik setelah eranya.

"Saya sudah menangani 19.708 berkas perkara. Saya meluangkan waktu berkhidmat kepada Mahkamah Agung khusus dalam penegakan hukum di MA. Tentu masih banyak kekurangan. Untuk selanjutnya mudah-mudahan MA menjadi lebih baik. Saya percaya pengganti saya jadi lebih baik," kata Artidjo saat jumpa pers perpisahan pada 2018.

Baca Juga: Lagi, Selebgram Keponakan Ashanty, Millen Cyrus Terciduk Narkoba

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar meninggal dunia hari Minggu 28 Februari 2021.  Artidjo Alkostar saat ini juga merupakan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Artidjo merupakan salah satu sosok hakim yang paling ditakuti oleh koruptor saat dirinya masih bertugas di MA. Artidjo disebut sering memberi "hadiah" berupa hukuman tambahan untuk para koruptor yang mencoba mendapatkan keringanan di tingkat kasasi.

Baca Juga: Wow ! Dapat 7 Miliar Bagi Yang Menemukan Anjing Lady Gaga Yang Hilang

Mereka yang menerima "hadiah" itu antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Selain itu ada pula mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, bintara Polri di Papua Labora Sitorus, hingga pengacara OC Kaligis.

Baca Juga: Peternak Babi di Bali Belum Optimal Terapkan Biosecurity

Untuk menjaga integritasnya sebagai hakim pun, Artidjo kerap menolak tawaran undangan ke luar negeri. Satu alasannya, karena setiap hari ada perkara yang harus diputuskan.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x