Miris, Terjerat Pinjol Untuk Bayar Kuliah Calon Advokat Coba Gasak Brankas LBH Bali

- 20 Maret 2021, 10:42 WIB
I Wayan Adi Aryanta SE SH MH dan Ketut Suhita, SH Ketika mengunjungi terdakwa di Rutan Polsek Dentim.
I Wayan Adi Aryanta SE SH MH dan Ketut Suhita, SH Ketika mengunjungi terdakwa di Rutan Polsek Dentim. /Dok Kantor Hukum Ketut Suhita SH

INDOBALINEWS - Kondisi saat pandemi memang serba sulit, banyak peristiwa miris yang harusnya menggugah rasa kemanusiaan kita untuk lebih bijak mencari solusi terbaik.

Seperti kejadian yang menimpa seorang paralegal atau calon advokat yang 'terpaksa' melakukan perbuatan kriminal karena desakan ekonomi.

 

Staf YLBHI LBH Bali berinisial IKAN nekat mencoba mencongkel brankas kantornya sendiri. Ia nekat beraksi lantaran terjerat pinjaman online (pinjol). Mirisnya IKAN yang memiliki masa depan cemerlang terjerat pinjol karena harus membayar uang kuliah yang sudah tak bisa dibayarkan orangtuanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Isyaratkan Pariwisata Dibuka Juni 2021, Ini Yang Digencarkan Bali

Baca Juga: Naik Motor Saat Hujan, Sekeluarga di Ubud Bali Tercebur ke Sungai, 1 Tewas 1 Masih Hilang

Dari informasi yang dihimpun, terungkap bahwa terdakwa IKAN pada hari Kamis tanggal  31 Desember 2020 sekitar pukul 13.00 WITA mencoba memiliki barang yang bukan milikinya di Kantor LBH Bali Jalan Plawa No. 57 Denpasar Timur kota Denpasar.

Terdakwa diduga hendak membongkar brankas bagian keuangan LBH Bali dengan palu dan linggis. Niat terdakwa tiba-tiba muncul ketika datang ke Kantor LBH Bali untuk istirahat.

Awalnya setelah masuk ke dalam ruangan tengah, IKAN kemudian istirahat sambil menonton televisi. Terdakwa kemudian melihat pintu keuangan tidak dikunci sehingga saat itu timbul niat untuk masuk ke ruangan keuangan mengambil sesuatu.

Baca Juga: Breaking News : Tim All England Indonesia Dipaksa Mundur Gara-Gara Kabar Covid-19 di Pesawat

Baca Juga: Keburu Viral, Bule Yang Buka Kelas Orgasme di Ubud Bali Diamankan Polisi

Kemudian terdakwa masuk ke dalam ruangan dan terdakwa melihat ada brangkas dibawah meja, lalu terdakwa  melihat-lihat brankas tersebut dan dalam keadaan terkunci.

Kemudian terdakwa  menutup camera CCTV dengan lakban warna hitam. Baru kemudian terdakwa keluar ruangan untuk mencari alat untuk membuka pintu brankas. Dengan linggis dan palu terdakwa mencoba mencongkel pintu brankas namun tak berhasil.

Kemudian ia mandi dan bersembunyi dalam kamar mandi, tiba–tiba di dalam kantor sudah banyak orang . Hingga kemudian ada warga  mendekati terdakwa dan meminta terdakwa untuk keluar dari kamar mandi.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Setelah terdakwa keluar dan mengakui bahwa terdakwa yang mencoba mencongkel brankas di meja keuangan, kemudian ia diamankan ke Polsek Denpasar Timur.

Kuasa Hukum terdakwa, I Ketut Suhita, S.H., ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kliennya mencoba mencongkel brankas keuangan kantor. Dia menegaskan bahwa terdakwa sudah sering datang ke kantor LBH Bali untuk beristirahat.

Sebab terdakwa adalah salah satu paralegal yang diandalkan dalam kegiatan LBH dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Demi Bartahan Hidup, Nekat Curi Sapi Malam-malam Lewat Pos Siskamling di Bali, Akhirnya...

“Sebelumnya maksud dan tujuan terdakwa datang ke kantor LBH Bali adalah untuk beristirahat namun setelah terdakwa berada di dalam kantor melihat pintu keuangan tidak kunci secara tiba-tiba ada niat mencari sesuatu di dalam ruangan tersebut untuk terdakwa ambil," beber Ketut Suhita seperti yang dikutip indobalinews.com Sabtu 20 Maret 2021.

Ia melanjutkan terdakwa tidak berhasil mengambil barang di dalam ruangan keuangan dikarenakan pintu brankas tidak bisa dibuka dengan menggunakan linggis.

Lebih lanjut salah satu pendiri LBH Kampus UTI Nusa Dua ini menjelaskan, bahwa klien yang juga temannya dalam komunitas bantuan hukum itu khilaf sesaat karena terjerat pinjaman online.

Baca Juga: Mangkir 2 Kali, Owner Bisnis Trading Segera Dijemput Paksa

Terdakwa terjerat pinjaman online karena sebelumnya punya hutang, sebab biaya kuliahnya tidak diberikan oleh orangtuanya. “Habis biaya cukup banyak ketika menyusun skripsi. Ketika sebelum menyusun skripsi biayanya masih bisa dicover dengan bekerja di beberapa tempat. Terlebih sejak setahun terakhir situasi ekonomi sangat sulit akibat pandemi Covid19.

Kini, Terdakwa dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Jo pasal 53 Ayat (1) KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa lainnya, Wayan Vajra VJ, S.H., menyesalkan kasus ini bisa sampai ke meja hijau. Seharusnya kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi terdakwa sudah seperti bagian dari keluarga LBH Bali.

Baca Juga: Seorang Pelajar SMP Temukan Surat Wasiat Sang Kakek Yang Tewas Gantung Diri

“Semoga bukan karena ada “Persaingan tidak Sehat” yang ada di Lembaga yang menjadi naungan klien kami. Karena seharusnya kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan adanya asas Restoratif Justice. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Kapolri, SE/8/VII/2018, tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana, seharusnya kasus ini dapat diselesaikan di luar Pengadilan,” sesalnya.

Sementara itu, I Wayan Adi Aryanta SE SH MH, mengaku kecewa karena kliennya tidak segera mendapat pendampingan hukum. Tim Kuasa Hukum baru mendapatkan kuasa sebagai Penasehat Hukum setelah terdakwa di-BAP atau diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik.

Baca Juga: Respon Perempuan Terhadap Efek Vaksin Lebih Kuat Dari Pria, Cari Tahu Penyebabnya

Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta ini mengaku memang tidak meragukan kualitas IKAN selaku paralegal. Namun, Iwa mengaku meragukan kemampuan kliennya untuk dapat menilai kasusnya sendiri secara objektif.

“Logikanya begini, seorang dokter sudah terbiasa untuk menyuntikkan vaksin dan obat ke tubuh pasien. Tapi, sanggupkah dia menyuntikkan obat atau vaksin ke tubuhnya sendiri dengan dosis dan titik injeksi yang optimal? Hal yang sama dengan sudut pandang psikologi dan objektifitas dalam memahami permasalahan juga berlaku bagi Agus,” sambung mantan wartawan radio ini.

Baca Juga: Siaran Langsung Prosesi Pernikahan Atta-Aurel Diprotes, Begini Alasan KNRP

Kini tim kuasa hukum yang membantu mendampingi terdakwa berharap agar Majelis Hakim dapat menilai kasus yang dihadapi kliennya dengan jernih dan objektif. Mereka akan memberikan bantuan hukum terbaik yang mereka mampu, walau tidak dibayar secara materi oleh sang klien.***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah