Muncul Petisi 'Cabut Bintang Jasa Utama Eurico Guterres di HUT RI 76'

- 15 Agustus 2021, 17:37 WIB
Ilustrasi petisi.
Ilustrasi petisi. /Pixabay/Edar/


INDOBALINEWS - Tak lama setelah penyematan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres dilakukan Presiden Jokowi kini muncul petisi berjudul, "Cabut Bintang Jasa Utama Eurico Guterres di HUT RI 76: Hadiah Top Negara Untuk Masyarakat Madani".

Petisi dibuat pada Sabtu, 14 Agustus 2021 kemarin, untuk mengingatkan peristiwa tepatnya pada 2002, Eurico Guterres divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Timor Timur.

Putusan tersebut bahkan diperkuat sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 2006.

Baca Juga: Taliban Klaim Kuasai 18 Provinsi, Rakyat Afganistan Merasa Telah Dijual Pemerintah

Eurico Guterres memang dibebaskan melalui peninjauan kembali (PK) pada 2008, dalam pertimbangan hukum putusan sebelumnya dia dinyatakan terbukti melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur.

Seorang aktivis 98 bernama Tubagus Yaswin Ibensina, yang membuat petisi ditujukan kepada Jokowi selaku pemberi bintang jasa utama.

Tubagus Yaswin sebenarnya tidak ingin memperdebatkan apakah tindakan yang dilakukan Erico Guterres benar atau salah.

Baca Juga: Tak Kunjung Minta Maaf, Otto Hasibuan Duga ICW Berniat Mencemarkan Nama Baik Moeldoko

Akan tetapi, kenyataan yang ada adalah masa-masa referendum penentuan Timor Leste terpisah atau tetap bersama Indonesia adalah masa-masa penuh kekerasan.

"Kenyataan yang ada adalah masa-masa referendum penentuan Timor Leste sebagai terpisah atau tetap bersama RI adalah masa-masa penuh kekerasan yang faktanya melibatkan saudara Erico Guterres," kata Tubagus Yaswin Ibensina dalam deskripsinya di situs charge.(org).

Penganugerahan Bintang Jasa Utama itu pun dinilai tidak perlu, mengingat masih banyak kontribusi orang-orang yang lebih prioritas dalam pembangunan Indonesia.

Baca Juga: ICW Tak Indahkan Somasi Moeldoko, Otto Hasibuan: Bisa Beri Kesempatan Terakhir atau Langsung Lapor Polisi

Kontribusi tersebut termasuk dengan pembangunan masyarakat sipil tanpa budaya kekerasan, terutama pada saat adanya konflik.

"Tindakan bapak Presiden RI mencabut Bintang Jasa Utama di Hari Kemerdekaan RI yang ke76 adalah hadiah terbesar bagi rakyat Indonesia: Pendidikan masyarakat RI untuk mengedepankan sikap-sikap menghargai sesama dan adil dalam kemanusiaan," tutur Tubagus Yaswin Ibensina dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Minggu 15 Agustus 2021.

Pencabutan bintang jasa utama Erico Guterres merupakan langkah kecil yang perlu dilakukan, karena akan memiliki implikasi yang besar.

Baca Juga: Jerinx Diperiksa Polda Metro, Nora Alexandra: 'Saya Sudah Melakukan untuk Kebaikan Dia'

"Ini bukan perang, ini jejak konflik. Kami harapkan hadiah cinta dari Bapak Presiden," Tubagus Yaswin menegaskan. *** (Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul: Nyaring Petisi Tolak Bintang Jasa Utama Eurico Guterres, Kasus Pelanggaran HAM Berat Jadi Sorotan

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x