INDOBALINEWS - Pemerintah Indonesia beri kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke Tanah Air dengan mudah. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.
“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka," ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Kamis 16 November 2023.
"Sekarang, Diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” lanjutnya.
Baca Juga: Terowongan Hamas ditemukan di Rumah sakit Al Shifa di Gaza Kata Israel Bantuan PBB dihentikan?
Lebih lanjut, Silmy menuturkan Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.
Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi:
-
Paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan;
-
Bukti biaya hidup;
Editor: Ronatal Siahaan
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Rekrutmen Bintara Polri 2024, 2.403 Orang Ikuti Tes Kesehatan Tahap 1 di Polda Bali
8 Mei 2024, 17:30 WIB Banjir dan Longsor di Luwu, Operasi Udara Jangkau Wilayah Terisolir
8 Mei 2024, 16:10 WIB Made Rentin: Pentingnya Sinergitas dalam Penanggulangan Bencana
8 Mei 2024, 15:05 WIB Ayo Latih Kesiapsiagaan Bencana Melalui Chatbot AI
7 Mei 2024, 18:10 WIB