Menteri Sandiaga Uno: Pungutan Turis Asing 10 Dolar di Bali akan Dipantau Dunia

6 Oktober 2023, 19:05 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno saat di Poltekpar Nusa Dua Bali Jumat 6 Oktober 2023 menjelaskan pentingnya pungutan turis asing 10 dolar untuk kepentingan penguatan budaya dan pengelolaan sampah. /Saifullah Indobalinews

INDOBALINEWS - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, untuk pungutan Rp 150 ribu akan disosialisasikan dan sudah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk penerapan pungutan tersebut.

"Sekarang kita sudah membuat suatu satgas dan saya sudah terlibat di sana sehingga nanti pungutan sekitar 10 dolar ini diharapkan tersosialisasi dengan baik," kata dia, saat usai menghadiri job fair di Poltekpar Bali, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat 6 Oktober 2023 sore.

Ia menyebutkan, bahwa dana pungutan untuk turis asing itu untuk kekuatan budaya di Bali agar tetap lestari dan juga untuk aspek pengeloaan sampah di Pulau Bali.

Baca Juga: Perjanjian Kerja Sama Operasi Kreta Bali Smita Diteken guna Tingkatkan Standar Keselamatan Angkutan Pariwisata

"Karena ini, untuk kekuatan budaya Bali bisa kita lestarikan dan aspek pengelolaan sampah ini banyak diperlukan juga oleh wisatawan, baik mancanegara dan nusantara," imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, bila nanti ada sekitar 5 juta turis yang datang atau masuk ke Bali dan per orang membayar 10 dolar maka dana yang terkumpul mencapai Rp 350 miliar.

"Jadi nanti dana yang terkumpul lets say 5 juta turis, ada 50 juta dolar (bayar) 10 dolar itu sekitar Rp 750 miliar. Maka, mulai harus disusun dan disosialisasikan penggunaannya untuk apa saja. Penggunaannya ini nanti akan dipantau oleh dunia, bagaimana kita mengaplikasikan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan," jelasnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Arema FC vs Borneo FC, Nonton Gratis Siaran BRI Liga 1 di Sini

Sementara, saat ditanya terkait pungutan retribusi bagi wisatawan asing yang snorkeling dan diving di kawasan Nusa Penida dan Nusa Lembongan, di Kabupaten Klungkung, Bali, sebesar Rp 100 ribu per orang apakah akan dipantau juga. Pihaknya menyatakan untuk soal tersebut harus disinkronisasikan.

"Ini kita juga harus mesinkronisasi karena ini 10 dolar untuk masuk Bali tentu untuk destinasi-destinasi sendiri harus dipastikan. Jangan membebani terlalu berat bagi wisatawan karena kita baru saja pulih dari Pandemi. Mereka punya peluang dan pilihan untuk berwisata di belahan dunia lainnya. Mereka memilih Bali mari kita pastikan wisatawan ini mendapatkan pengalaman dan kenangan yang menyenangkan untuk berwisata ke Bali," ujarnya.

Baca Juga: Bumil Wajib Baca! Buah yang Baik untuk Ibu Hamil

Sebelumnya, mulai 14 Februari 2024, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pungutan bagi turis asing sebesar Rp150 ribu untuk masuk Pulau Dewata. Pungutan itu bakal digunakan untuk menyelesaikan masalah sampah di Bali.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyebut bahwa hal itu merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

Baca Juga: Niatnya Liburan, Wanita Rusia Dideportasi dari Bali gegara Terciduk Bawa Ganja Kering

"Karena memang seringkali wisatawan (mengatakan) masih ada isu-isu sampah di Bali. Sehingga, kita coba sekarang fokus dulu (menyelesaikan permasalahan sampah) untuk penggunaan dana awal," kata Pemayun di Denpasar, Bali pada Senin (25/9). ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler