Sah! Impian Pesta Pernikahan Ideal Hancur Akibat Narkoba, Akhirnya Menikah di Kantor Polisi

- 18 April 2022, 12:54 WIB
Upacara pernikahan Senin 18 April 2022,  pasangan pengantin di Mapolresta Denpasar Bali karena mempelai pria tertangkap kasus narkoba
Upacara pernikahan Senin 18 April 2022, pasangan pengantin di Mapolresta Denpasar Bali karena mempelai pria tertangkap kasus narkoba /Dok Humas Polresta Denpasar Bali

INDOBALINEWS - Mungkin saja sebagai seorang wanita, NKP memiliki impian pesta pernikahan indah dan ideal yang tak bisa dilupakan seumur hidupnya.

Karenanya persiapan pesta pun sudah dimatangkan kedua belah pihak keluarga mempelai.

Namun apa daya, takdir menikmati indahnya pesta pernikahan tak berpihak pada mereka.

Sebab sang mempelai pria tersandung kasus narkoba dan harus mendekam di penjara. Akhirnya kedua pasangan menikah di kantor polisi.

Baca Juga: Update Covid 19: Terus Melandai, Kasus Aktif di Kota Denpasar Masih 39 Orang

Untung saja, pihak Polresta Denpasar mengijinkan kedua pasangan ini untuk melangsungkan pernikahan sesuai jadwalnya kendati lokasi upacara harus tetap berada di kantor polisi atau di Mapolresta Denpasar Bali.

Seperti yang dikatakan oleh Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas, SH.,S.I.K.,M.Si bahwa Polresta Denpasar memfasilitasi prosesi pawiwahan (pernikahan) terhadap salah seorang tahanan titipan kejaksaan di Rutan Polresta Denpasar Senin 18 April 2022.

Baca Juga: Driver Ojol Terduga Pelaku Begal Payudara yang Videonya Viral di Medsos, Diciduk Polisi

Tersangka mempelai laki-laki bernama I Wayan Bawa Kartika dan mempelai perempuan berinisial NKP.

Saat ini mempelai laki-laki sedang menjalani proses hukum karena kasus tindak pidana narkotika yang menjeratnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan DNA Pro: 3 Tersangka 2 Pria dan 1 Perempuan Sudah Masuk Red Notice Interpol

Tersangka ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar pada Jumat 3 Desember 2021 pukul 04.00 wita di jalan Imam Bonjol banjar Abian timbul Denpasar. 

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari pelaku berupa 163,64 gram sabu sabu dan 30 butir Exstasy yang ditemukan di kos tersangka di banjar Sading kecamatan gianyar kabupaten Gianyar.  

Baca Juga: Rombongan Band ‘Debu’ Kecelakaan di Tol Pasuruan Probolinggo, Dua Orang Tewas

Terhadap tersangka I Wayan Bawa Kartika dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Saat ini status tersangka sudah dalam tahap II (tahanan kejaksaan) sedangkan upacara pernikahan ini telah direncanakan oleh keluarga kedua belah pihak jauh sebelum mempelai laki-laki tersangkut kasus narkoba. 

Baca Juga: Persib Bandung Kembali Umumkan Rekrutan Baru, Datangkan Penjaga Gawang Persipura

"Upacara penikahan ini telah direncanakan jauh hari sebelumnya oleh kedua pihak keluarga tetapi karena pihak laki-laki tersangkut kasus narkoba, prosesi pawiwahan ini diminta oleh keluarga kedua belah pihak, meski harus dilakukan di Polresta Denpasar secara sederhana,” ungkap Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas, SH.,S.I.K.,M.Si. didampingi Kabag SDM dan Kasat Tahti Polresta Denpasar. 

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan Polresta Denpasar memberikan fasilitasi prosesi pawiwahan ini karena ini juga adalah hak dari tahanan dan juga hak sebagai warga negara untuk melaksanakan pernikahan.

Baca Juga: Serba Serbi Ramadan: Komunitas WO Berbagi Iftar dengan Berbusana Pengantin

Meski demikian tidak ada kelonggaran bagi mempelai laki-laki. Setelah prosesi, mempelai laki-laki kembali masuk rutan. Sementara mempelai perempuan pulang ke rumah.

"Kami memberikan fasilitas sebagai pemenuhan hak mereka. Prosesinya berlangsung secara sederhana. Dengan upacara hari ini keduanya secara agama dan adat sudah sah menjadi suami istri," kata Kapolresta Denpasar.

Baca Juga: ODJG Kekar yang juga Residivis Ngamuk, Kapolsek Penebel Tabanan Keluarkan Jurus Ongos Beladiri Polri

Kapolresta Denpasar juga mengucapkan selamat menempuh hidup baru kepada kedua mempelai dan berharap agar ke depannya kedua mempelai ini langgeng dalam mengarungi bahtera rumah tangga dan lebih baik. 

“Untuk mempelai laki-laki agar ikhlas untuk menjalani semua proses hukum yang ada agar segera selesai dan segera kembali pada kehidupan normal,” ucap AKBP Bambang Yugo Pamungkas. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x