Dulu Curi HP Lalu Banting Stir Jadi Kurir Sabu di Bangli Bali, Akhirnya Masuk Penjara Lagi

7 Januari 2021, 21:24 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli pimpinan Kasat Narkoba AKP I Nyoman Sudarma, Kamis 7 Januari 2021 saat memberikan keteranan kepada wartawan dengan menghadirkan terduga pelaku IMA yang terciduk menjadi kurir sabu. /Dok Polres Bangli

 

 

INDOBALINEWS - IMA (inisial) warga Karangasem yang baru beberapa hari terciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli Bali hanya bisa tertunduk menerawang saat dihadirkan dalam rilis penangkapan Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Bali Kembali Mendapat Kiriman Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Kedua 20 Ribu Vial

Menurut Kasat Narkoba AKP I Nyoman Sudarma, IMA terciduk pada Jumat 1 Januari 2021 lalu  di Jalan Brigjen Ngurah Rai Kelurahan Kawan Bangli. Ia ditangkap dengan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu seberat 0,34 gram bruto atau 0,18 gram.

Baca Juga: Akhirnya Mama Gempi (Gisel) Minta Maaf Atas Video Mesum 19 Detik Yang Diedarkan Tanpa Seijinnya

Saat jumpa pers di ruang Sat Narkoba Polres Bangli, Kasat Narkoba AKP I Nyoman Sudarma menjelaskan selain menyita barang bukti berupa Sabu seberat Netto 0,18 gram pihaknya juga menyita satu buah Handphone merek oppo, satu buah celana panjang warna hitam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat membawa barang haram tersebut.

Baca Juga: Chacha Sherly Mantan Trio Macan Korban Tabrakan Beruntun, Sebelum Meninggal Reaktif Covid-19

“Sebelum penangkapan kali ini, pelaku sebelumnya pernah tertangkap di Polsek Bangli karna melakukan pencurian HP di salah satu konter di Bangli,” ujar Kasat Narkoba seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: PSBB Jawa - Bali, Gubernur Koster Keluarkan Surat Edaran Berlaku 9 Januari 2021 Ini Isinya..

Dari pengakuan pelaku, dirinya hanya mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang dengan sistem tempel dan mendapatkan imbalan sebesar Rp.100.000,-, “Dari keterangan pelaku, pelaku disuruh oleh seseorang dari Denpasar dan sedang dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Baca Juga: Pembunuhan Karyawati Bank Mandiri di Bali, Ini Sisi Kelam Terduga Pelaku Yang Masih Dibawah Umur

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jerui besi. ”Pelaku kita jerat dengan pasal pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah,” tandas Nyoman Sudarma.(***)

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler