Deportasi Heather Mack, WNA AS yang Bunuh Ibu Kandungnya di Bali, Dikawal Ketat FBI

3 November 2021, 06:39 WIB
Heather Mack saat di Bandara Ngurah Rai untuk dideportasi ke negaranya AS dengan pengawalan ketat Polri, FBI dan petugas Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa 2 November 2021.. /Dok Humas Kanwil Kenemkumham Bali

INDOBALINEWS - Heather Mack, WNA Amerika Serikat pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya pada tahun 2014 di sebuah hotel di Nusa Bali, pada Selasa 2 November 2021 dideportasi melalui Bandara Ngurah Bali.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi Heater Lois Mack bersama anaknya ES.

"Heater Lois Mack beserta anaknya dideportasi pada Selasa 2 November 2021 dengan pengawalan ketat dari pihak Rudenim Denpasar, Kepolisian dan FBI melalui Bandara Internasional Ngurai Rai. Heater Lois Mack berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada pukul 16.30 Wita dengan pengawalan dari petugas," ujar Jamaruli dalam pernyataan resminya kepada wartawan Rabu 3 November 2021.

Baca Juga: 2 Mucikari Prostitusi Online Diciduk, Kutip Rp50 Hingga Rp100 Ribu Sekali 'Servis'

Heater Lois Mack terbukti telah melanggar pasal 75 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.

Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak AVSEC Bandara I Gusti Ngurah Rai terkait pendeportasian ini yang diduga akan banyak menyita perhatian sehingga pihak AVSEC akan memfasilitasi jalur khusus masuk Bandara.

ES anak dari deteni Heather Louis Mack ditempatkan diluar Rumah detensi Imigrasi Denpasar dengan temannya yang Oshar Putu Melodi Suartama bersama-sama dengan 2 (dua) petugas dari Polda Bali bertemu di Bandara I Gustu Ngurah Rai.

Baca Juga: Pasar Smartphone Bertumbuh Meski Pandemi, Ini Bocoran Produk Terbaru Oppo

Ditempat terpisah, Petugas Rudenim Denpasar melakukan check in dan pencetakan boarding pass ke maskapai Garuda Indonesia GA 417 tujuan DPS-CGK.

Sesuai dengan jadwal boarding pesawat pukul 19.25 Wita, dan lepas landas (take off) pukul 18.40 WITA dan rencana mendarat pada pukul 19.45 WITA. Setiba di bandara terminal 3 akan dilanjutkan proses check in penerbangan internasional yang menggunakan maskapai Delta Airlines DL7932 dengan waktu keberangkatan pukul 21.50 WIB tujuan Bandara Soekarno Hatta – Incheon – Chicago.

Baca Juga: 3 Wisatawan asal Jakarta Ditangkap Polisi, Ketahuan Edit Tes Antigen Jadi Surat PCR Palsu

Sebelumnya setelah menjalani masa hukuman dan dinyatakan Bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Heater Lois Mack diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I khusus Ngurah Rai untuk diberikan Tindakan Admistratif Keimigrasian berupa Pendetensian.

Selanjutnya yang bersangkutan beserta anaknya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dalam rangka menunggu proses Pendeportasian. Yang bersangkutan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak tanggal 29 Oktober 2021 sampai tanggal 2 November 2021 dengan penjagaan yang ketat.

Baca Juga: Polisi Kejar 2 Rekan Pencuri ATM Bule Prancis: Korban dan Pelaku Baru Kenal di Medsos

Kasus Heather sempat membuah heboh Bali karena bersama-sama dengan kekasihnya yang juga ayah dari anaknya yang ida lahirkan saat di menjalani masa tahanan, membunuh ibu kandungnya dan memasukkan jasadnya ke dalam koper. Kemudian mereka meletakkan koper tersebuat dalam bagasi taksi sebelum melarikan diri dari hotel.***

 

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler