Kejari Lotim, Tetapkan Tiga Tersangka Perampok Uang Rakyat Sebesar Rp3,8 Miliar

12 Agustus 2022, 13:51 WIB
Kasi Intel Kejari Lotim, L. Moh. Rasyidi /Dok Kajari Lotim

 

INDOBALINEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), NTB,  menetapkan tiga tersangka perampok uang rakyat sebesar Rp3,8 miliar.

Angka tersebut, kata Kepala Kejari Selong, Iwan Setiawan melalui Kasi Intelnya, L. Moh. Rasyidi, setelah dilakukan perhitungan kerugian negara pada kasus alat mesin pertanian (Alsintan) oleh BPKP Perwakilan Mataram.

"Hasil ekspose perkara, kita menetapkan tiga tersangka pada kasus Alsintan tahun anggaran 2018," katanya, di Selong, Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Trakindo Apresiasi Peran Operator Alat Berat di GOC Indonesia 2022

Ketiga tersangka ini, sebutnya, masing-masing, dengan inisial (S) adalah mantan anggota DPRD Lotim, (AM) adalah salah seorang aktifis pembentuk kelompok, dan (Z ) selaku Kepala Dinas Pertanian.

Rasyidi menyebutkan, S selaku anggota dewan meminta kepada AM untuk membentuk Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) di dua kecamatan sekaligus, masing-masing Kecamatan Pringgabaya dan Suela.

Baca Juga: Indahnya Pemandangan di Lokasi Bekas Tambang yang Disulap Jadi Destinasi Wisata di Bangka Tengah

"UPJA itu, hanya sebagai formalitas saja, sebagai persyaratan untuk mendapatkan Alsintan yang diusulkan ke Dinas Pertanian," katanya.

Dia melanjutkan, (Z) selaku Kepala Dinas waktu itu, menerbitkan SK Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) berdasarkan usulan dari (S) yang merupakan hasil dari AM.

SK CPCL ini, kata dia, justru tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan sesuai dengan fakta di lapangan yang sesungguhnya.

Baca Juga: Ratusan Layang Layang dari 11 Negara Ikuti Festival di Pantai Mertasari Sanur, 11 hingga 14 Agustus 2022

"Proses mekanisme penyaluran bantuan dari pusat terhadap Alsintan ini, tidak sesuai dengan mekanisme sesuai aturan dan ketentuan," katanya.

Tersangka S dan AM menurut keterangan saksi yang sudah diperiksa sebanyak 60 orang, katanya, justru memanfaatkan Alsintan ini untuk kepentingan pribadi, dan menyalurkan kepada yang tidak berhak menerima.

Barang bukti yang telah disita, sebut Rasyidi, tracktor roda 4 sebanyak 5 unit, tracktor roda 2 berjumlah 60 unit, pompa air sejumlah 150 buah, dan handsprayer sebanyak 250 unit.

Baca Juga: Sanur Village Festival 2022 Hadirkan Mahalini, Ardhito, Gigi, Navicula, dan Puluhan Penampil Lainnya

Atas perbuatannya, dia menjelaskan, ketiga tersangka telah melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dan pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sementara Koordinator Aksi Liga Mahasiswa Nasional untu Demokrasi (LMND), Rohman Rofiki dan Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) Lombok Timur, Eko Rahadi, mengapresiasi kinerja dari pihak kejaksaan yang telah menegakkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Memahami Pentingnya Prioritaskan Konservasi Ekosistem Karbon Biru Mangrove dan Padang Lamun

Bagi Rohman dan Eko, kasus ini adalah bentuk penegakan hukum yang sejatinya tanpa pandang bulu.

"Kalaupun ada yang mau intervensi, kami akan siap mengawal kasus ini," katanya. ***

 

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler