Kasus Wartawan di Bali Didoxing, Pelaku tak Efektif Dikenakan UU ITE Karena tak Timbulkan Efek Jera

9 Oktober 2023, 17:11 WIB
Ilustrasi doxing /Freepik-jcomp/

INDOBALINEWS - Pengacara Putu Agus Sumarda SH menilai kasus doxing dengan korban wartawan I Gusti Ngurah Dibia, kurang tepat dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menilai kasus tersebut lebih tepat jika pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang ancaman pidana selama lima tahun penjara.

"Jika menjadi korban doxing bisa lakukan pelaporan pidana di kepolisian, terkait pelanggaran UU ITE dan UU PDP dengan ancaman pidana bagi pelaku adalah lima tahun penjara. Tentu harus menyiapkan bukti kuat serta membuat kronologis perkara yang detail serta jelas," ujarnya, belum lama ini di Denpasar. Namun lanjut dia, kasus doksing lebih banyak dijerat dengan UU ITE.

Baca Juga: MGPA Ajak Pebalap MotoGP 2023 Tanam Terumbu Karang di Pantai Kuta Mandalika

Penerapan UU ITE belum efektif sebab masih menimbulkan multitafsir sehingga akan menjadi pasal karet. Di sinilah yang membuat kejahatan ITE Masih sering dijumpai atau dengan kata lain tak timbulkan efek jera.

Ia menjelaskan ketidakefektifan itu disebabkan sejumlah pasal dalam UU ITE merupakan duplikasi dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

"Beberapa pasal UU ITE adalah duplikasi dari KUHP, sehingga menurut saya harus ada revisi agar ke depannya pengadilan mudah dalam penerapan hukumnya," ujarnya.

Baca Juga: Seminggu Kedepan Masuk Kawasan ITDC Nusa Dua Ketat, KTT AIS Forum Dihadiri Sejumlah Kepala Negara

Sementara itu Kuasa Hukum (PH) I Gusti Ngurah Dibia, I Komang Sutrisna SH optimis Polda Bali dapat membongkar identitas pelaku dari dua akun Facebook (FB), Info Jagat Maya dan Opini Bali yang melakukan doksing dan pembunuhan karakter terhadap kliennya.

Hal ini disampaikan usai menemani kliiennya yang merupakan Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali menjalani proses menyampaikan klarifikasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, pada Selasa, 3 Oktober 2023.

"Kami serahkan dan percaya sepenuhnya kepada Tim Cyber Crime Polda Bali untuk mengungkap kasus ini," ucapnya.

Baca Juga: Rektor Unud dan 3 Tersangka Lainnya Resmi Ditahan di Lapas Kerobokan gegara Dugaan Korupsi Dana SPI

Sutrisna didampingi pengacara Komang Suasmara, SH, MH, mengungkapkan melalui forensik dan profiling yang akan dilakukan Polda Bali, pihaknya sangat yakin pelaku doksing akan cepat diketahui. Kendatipun postingan yang dinilai melakukan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut sudah dihapus, namun masih ada jejak digital sehingga bisa dilacak.

Lebih lanjut, Sutrisna mengatakan sejauh ini Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait penghinaan/pencemaran nama baik dan pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik.

Baca Juga: Heboh Film Dokumenter Misteri Kopi Sianida Jessica Wongso, Lemkapi: Jangan Terhipnotis ...

"Karena (perbuatan pelaku) menyerang kehormatan dan nama baik dari Ajik Ngurah Dibia," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ngurah Dibia melaporkan akun FB Info Jagat Maya dan Opini Bali ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis 21 September 203. Keduanya akun tersebut diduga telah memfitnah dan menyebarkan hoax. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler