Pada saat korban berjalan menuju pintu timur, pelaku Ruben yang merupakan anggota Satgas HIKMAST (Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Timur) tiba-tiba mendorong korban.
Baca Juga: Tidak Boleh Tangkap Ikan 1 Bulan, Nelayan Dialihkan Pungut Sampah Laut, Akan Dibeli KKP
Pelaku Andy juga turut mendorong dan menendang punggung korban sehingga nyangkut di jaring pintu keluar lapangan. Aksi brutal kedua pelaku membuat remaja perempuan ini mengalami patah tangan kiri.
Oleh paman korban, kasus ini kemudian dilaporkan ke kantor polisi. Perbuatan kedua pelaku sempat terekam CCTV di lokasi kejadian dan viral di media sosial.
"Kurang dari 24 jam, kedua pelaku dapat kita amankan di lokasi berbeda. Para pelaku dijerat Pasal 76.C Jo 80 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," imbuh Kapolres.
Dan pelaku dikenai Pasal 170 Ayat (2) ke 2e KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 Ayat (2) JO Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan. Dari pasal yang dikenakan, pelaku terancam pidana penjara 9 tahun.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Semakin Ramai: Slot Penerbangan Internasional KLM Royal Dutch Airlines Ditambah
"Kita ini kan orang Indonesia ya, semestinya bisa lah memberitahu orang dengan cara baik-baik, tidak dengan seperti ini, apalagi ini anak perempuan," ucap Kapolresta.