Konsumsi Ganja untuk Kurangi Sakit Pasca Kecelakaan, Putu Nova Mulai Jalani Sidang

- 5 Juli 2022, 17:17 WIB
Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 5 Juli 2022.
Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 5 Juli 2022. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 5 Juli 2022.

Agenda sidang yang dipimpin hakim I Putu Suyoga tersebut yakni pembacaan dakwaan. Dalam sidang, pria yang berprofesi sebagai advokat ini didakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja seberat 239 gram.

“Terdakwa membeli dari akun Instagram (IG) Mr Mario Mad. Ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam sidang yang digelar virtual Selasa 5 Juli 2022 dari Pengadilan Negeri Denpasar Bali.

Baca Juga: Persiapan G20 dan Pemilu 2024, Polda Bali Bertemu Komisi I DPRD Bali

Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan terdakwa berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang akan mengambil narkotika jenis ganja di Jalan Alam Sari Banjar Tegeh Sari, Kota Denpasar.

Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar yang melakukan penyelidikan lalu menangkap saksi I Putu Soni Arditama, Sabtu 14 Mei 2022 sore.

Setelah dilakukan interogasi, Soni mengaku diperintahkan oleh terdakwa mengambil paket berupa bungkusan plastik.

Baca Juga: Menengok Karya Pelukis Ekspresionis Transformatif, Yaari Rom di Park 23 Gallery and Creative Hub

Setelah dibuka ternyata paket tersebut berisi satu plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering diduga narkotika dengan berat bersih 236 gram.

Selanjutnya polisi pergi menuju rumah terdakwa di kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Di dalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering ganja seberat 3 gram,” ungkap JPU Doni.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Cegah Lonjakan Covid-19, Gaungkan Lagi Protokol Kesehatan

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa sudah cukup lama mengonsumsi ganja dan sempat berhenti dikarenakan terdakwa menjalani rehabilitasi ketergantungan zat di Yayasan Anargya Sober House Bali pada 2017.

“Terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit yang dideritanya setelah menjalani operasi karena kecelakaan,” beber JPU Kejari Badung itu.

Berdasar resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparsesis. Setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya, sehingga terdakwa terpaksa kembali mengonsumsi ganja.

Baca Juga: 5 Tips Liburan Hemat dan Ramah Lingkungan

“Dengan mengonsumsi ganja, rasa sakit yang dialami berkurang dan terdakwa dapat tidur nyenyak,” tandasnya.

Terdakwa didakwa Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, atau Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.

Menanggapi dakwaan JPU, Ida Bagus Gumilang Sakti selaku pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Startup Digital Peserta HUB ID Accelerator 2022 Bakal Dapat Pitch Trainer Global

“Terdakwa memakai ganja karena ada riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparsesis. Dia memakai untuk mengurangi rasa sakitnya itu,” ujar Sakti. Sidang yang dipimpin hakim I Putu Suyoga akan dilanjutkan dengan pembuktian. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x