Iuran BPJS Kesehatan Dipotong Dua Kali, Sejumlah Guru Protes ke DPRD

- 11 Mei 2023, 19:47 WIB
Ketua Komisi II DPRD Lotim, Waes Al Qarni
Ketua Komisi II DPRD Lotim, Waes Al Qarni /Habib Indobalinews

 

INDOBALINEWS- Sejumlah guru mengadu ke Komisi II DPRD Lombok Timur (Lotim), terkait dengan dua kali  pemotongan iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Aspirasi yang mereka sampaikan, kata Ketua Komisi II DPRD Lotim, Waes Al Qarni, bahwa pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), memotong juga gaji sertifikasi para guru.

"Padahal, sebelumnya sudah dilakukan pemotongan dari gaji pokok," katanya, di Kebon Raja, Selong, 11 Mei 2023.

Baca Juga: Saat Ratusan Kerbau Ganggu Operasional Penerbangan di Bandara Lombok

Aspirasi dari para guru ini, katanya, menjadi atensi serius, dan akan ditindaklanjuti.

Bagi Waes yang juga politisi dari Partai PAN, kita tidak ingin guru-guru yang berjasa terhadap dunia pendidikan ini, jangan dijadikan subyek oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pada kesempatan lain, Sub Koordinator Pembinaan Profesi Pendidik pada Dinas Dikbud Lotim, H. Abidilah, membenarkan pemotongan tersebut dari gaji pokok dan sertifikasi.

Baca Juga: Ratusan Personel Polresta Denpasar Tes Urine, Hasilnya 'Bersih' dan 7 Personel Push Up, Ini Sebabnya

Alasannya, kata dia, adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 70 tahun 2020, tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Sejak tahun 2020 lalu sampai 2022, sebutnya, para guru tidak pernah membayar iuran BPJS ini dari sertifikasi.

"Saat itu masih ada keraguan bagi kami untuk melakukan pemotongan, karena belum ada sosialisasi," katanya.

Baca Juga: Jelang KTT Asean Labuan Bajo: Pertamina Prediksi Konsumsi BBM Naik 30% di SPBU Selama Acara

Tetapi karena ada tekanan dari Mendagri maupun Menkeu, kata Abdilah, mau tidak mau, suka tidak suka harus dilakukan pemotongan, walaupun dengan harus mencicil.

Guru yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini dari sertifikasi itu, sebutnya, tak kurang dari sekitar 5.000 orang lebih.

Sedang jumlah pembayaran iuran setiap triwulannya, kata dia, berjumlah sampai Rp 300 juta.

Baca Juga: Begini Cerita Puneet tentang Kecintaan Turis India pada Bali dan Potential Loss di 2024 Akibat Tiket Mahal

"Itu harus dibayar, lagi pula para guru ini juga sebelumnya sudah kita sosialisasikan," katanya. 

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni, menyatakan, pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan dari Sertifikasi guru ini, adalah amanat dari Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor PMK/78.02/2020, tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Iuran.

Baca Juga: Wellington Carvalho Selesai, Bali United Buka Kuota Pemain Asing Baru

Masalahnya, kata dia, kalau tunggakan tersebut tidak dibayarkan, akan berdampak kepada Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan kita terima tahun berikutnya.

Surat Edaran yang kita terima, sebutnya, kalau kewajiban iuran BPJS Kesehatan tidak dibayar, maka secara otomatis DAU kita akan terpotong.

Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah Setubuhi Anak Tiri yang Masih SMP Hinga 10 Kali, Ditolak Malah Ngancam Sakiti Ibunya

"Jadi, jangan hanya karena membayar kewajiban yang nantinya akan dikembalikan lagi ke kita, akan berdampak pada daerah secara keseluruhan," katanya. ***

 

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x