Mengenal Bentuk Perkawinan Di Bali

22 Oktober 2021, 17:08 WIB
Nora Alexandra merayakan 2 tahun pernikahan bersama Jerinx, sehingga kini tulis harapan agar jauh-jauh dari masalah ini. /Instagram/@ncdpapl/

INDOBALINEWS - Pulau Bali sangat terkenal dengan kebudayaan yang sangat kental dan penuh makna kesakralannya. Termasuk dalam hal pernikahan.

Secara umum pernikahan adat Bali berpedoman pada aturan kitab Weda dan hukum Hindu yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga: Pengertian Yadnya Untuk Tujuan dan Tugas Hidup di Dunia

Mengenai bentuk atau cara perkawinan (pawiwahan) dalam ajaran agama Hindu disebutkan delapan bentuk atau cara perkawinan, walaupun dinyatakan bahwa tidak semua bentuk itu baik.

Dalam pustaka Manawa Dharma Sastra III 20 disebutkan delapan bentuk perkawinan di Bali yaitu :

1. Brahma Wiwaha

Perkawinan ini dilakukan dengan cara orang tua si gadis menyerahkan anak gadisnya yang telah dihias kepada Brahmana yang ahli Weda untuk dikawini menjadi istri dari Brahmana bersangkutan.

Memang dalam data sejarah belum dijumpai perkawinan Brahma Wiwaha di Bali, kecuali berdasarkan baba dada disebutkan Danghyang Dwijendra mengawini putri dari Kiyai Pangeran Bendesa Manik Mas.

Baca Juga: Kesucian Tumpek Landep di Tengah Pandemi Covid-19

2. Daiwa Wiwaha

Perkawinan yang dilakukan dengan cara orang tua si gadis menyerahkan anak gadisnya yang telah dihias kepada Prahmana atau panditta untuk dijadikan istri setelah pandita itu berhasil mengantarkan atau memimpin upacaranya. Meski demikian, belum ada data sejarah yang menyatakan bahwa perkawinan ini pernah dilakukan.

3. Arsa Wiwaha

Perkawinan yang dilakukan dengan cara orang tua si gadis menyerahkan anaknya gadisnya kepada pria atau pemuda setelah pemuda tersebut memberikan semacam mas kawin berupa sapi atau lembu kepada orang tua si gadis.

Baca Juga: Upakara Tumpek Landep: Mengasah Ketajaman Pikir, Membangun Hidup Tenang dan Damai

4. Prajapati Wiwaha

Perkawinan yang dilakukan oleh mempelai setelah orang tua si gadis merestui sekaligus mendoakan kepada calon pengantin agar perkawinan dan hidup setelah menikah sepesang mempelai hidup sehat dan bahagia.

Secara murni bentuk perkawinan seperti ini tidak terjadi di Bali, walaupun hampir setiap perkawinan yang dilakukan oleh mempelai senantiasa diiringi doa dalam hati maupun doa dalam bentuk upacara.

5. Asura Wiwaha

Perkawinan yang dilaksanakan dengan cara calon mempelai pria memberikan mas kawin terlebih dahulu kepada orang tua si gadis, setelah pemberian tersebut barulah si gadis di ambil oleh si pria selanjutnya akan dilakukan upacara wiwaha.

Baca Juga: Rahina Tilem Berikan Vibrasi Positif untuk Manusia dan Alam Semesta, Ini yang Dilakukan Umat Hindu

6. Gabdarwa Wiwaha

Perkawinan yang dilakukan oleh sepasang calon pengantin yang didasari suka sama suka dan cinta sama cinta yang kemudia dilangsungkan upacara pernikahan.

Walau pun pernikahan ini banyak terjadi di Bali kemudian proses ini menjadi bentuk Ngerorod (kawin lari bersama) ataupun peminangan (Dharma sewaka).

7. Raksasa Wiwaha

Perkawinan ini dilakukan dengan cara paksa, yakni si pria memaksa si gadis untuk di kawinkan. Pada zaman dulu ada disebutkan bahwa di Bali model perkawinan ini banyak dilakukan, namun zaman sekarang pernikahan seperti itu tidak ada lagi, karena pada zaman sekarang dimasa teknologi canggih dengan pemahaman hakikat HAM dan kesetaraan yang semakin beradab maka umat manusia semakin banyak melakukan perkawinan yang sah dibandingkan harus melakukan perkawinan yang memaksa.

Baca Juga: Tradisi Langar di Lombok: Pererat Silaturahmi, Sarat Nilai Sosial, dan Humanis

8. Pisaca Wiwaha

Perkawinan yang dilakukan dengan cara si pria menculik atau memperkosa si gadis maupun dengan cara si pemuda memakai guna guna supaya si gadis mau untuk di kawini.

Di masa setelah kemerdekaan, perkawinan di bali banyak mengalami perubahan dalam arti bentuk dan caranya, dan sekarang zaman sudah modern ini.

Jika dimasa lampau banyak dilakukan perkawinan yang tidak terhormat dan kotor namun belakangan ini model perkawinan seperti ini sudah berangsur angsur ditinggalkan oleh umat sejalan kemajuan pola pikir masyarakat.***

Editor: Wildan Heri Kusuma

Tags

Terkini

Terpopuler