INDOBALINEWS - Pulau Bali sangat terkenal dengan kebudayaan yang sangat kental dan penuh makna kesakralannya. Termasuk dalam hal pernikahan.
Secara umum pernikahan adat Bali berpedoman pada aturan kitab Weda dan hukum Hindu yang berlaku di masyarakat.
Baca Juga: Pengertian Yadnya Untuk Tujuan dan Tugas Hidup di Dunia
Mengenai bentuk atau cara perkawinan (pawiwahan) dalam ajaran agama Hindu disebutkan delapan bentuk atau cara perkawinan, walaupun dinyatakan bahwa tidak semua bentuk itu baik.
Dalam pustaka Manawa Dharma Sastra III 20 disebutkan delapan bentuk perkawinan di Bali yaitu :
1. Brahma Wiwaha
Perkawinan ini dilakukan dengan cara orang tua si gadis menyerahkan anak gadisnya yang telah dihias kepada Brahmana yang ahli Weda untuk dikawini menjadi istri dari Brahmana bersangkutan.
Memang dalam data sejarah belum dijumpai perkawinan Brahma Wiwaha di Bali, kecuali berdasarkan baba dada disebutkan Danghyang Dwijendra mengawini putri dari Kiyai Pangeran Bendesa Manik Mas.
Baca Juga: Kesucian Tumpek Landep di Tengah Pandemi Covid-19