PPKM Diperpanjang Sampai 20 September, Ini Syarat Penerbangan Terbaru di Jawa dan Luar Jawa-Bali

- 14 September 2021, 13:08 WIB
PPKM Kembali di Perpanjang Hingga 20 September 2021, Ada Apa? Ini Alasannya!
PPKM Kembali di Perpanjang Hingga 20 September 2021, Ada Apa? Ini Alasannya! /Foto: YouTube/Tangkapan Layar Menko Marves/

INDOBALINEWS - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 20 September 2021.

Pemerintah masih menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di beberapa wilayah. Namun, untuk Bali diturukan menjadi PPKM Level 3.

Baca Juga: Coach Teco Prediksi Partai Bali United Lawan Persib Akan Menarik dan Seru

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM berlevel ini di seluruh wilayah Jawa-Bali. Melakukan evaluasi setiap minggu," ujar Luhut, Senin 13 September 2021.

Tentunya, perpanjangan PPKM ini berpengaruh terhadap syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Baca Juga: Liga Champions, Ini Prediksi Susunan Pemain Barcelona vs Bayern Muenchen

Dilansir Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul PPKM Diperpanjang Sampai 20 September, Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa dan Luar Jawa-Bali, berikut syarat naik pesawat September 2021 Jawa-Bali.

Dikutip Antara, aturan ini terkait syarat perjalanan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa Bali.

- Penumpang pesawat antar kota Jawa Bali aatu menuju kota di Jawa dan Bali harus menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kemudian, memberikan hasil tes negatif PCR dalam jangka waktu H-2 sebelum penerbangan.

Halaman:

Editor: Wildan Heri Kusuma

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x