INDOBALINEWS - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 20 September 2021.
Pemerintah masih menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di beberapa wilayah. Namun, untuk Bali diturukan menjadi PPKM Level 3.
Baca Juga: Coach Teco Prediksi Partai Bali United Lawan Persib Akan Menarik dan Seru
"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM berlevel ini di seluruh wilayah Jawa-Bali. Melakukan evaluasi setiap minggu," ujar Luhut, Senin 13 September 2021.
Tentunya, perpanjangan PPKM ini berpengaruh terhadap syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Baca Juga: Liga Champions, Ini Prediksi Susunan Pemain Barcelona vs Bayern Muenchen
Dilansir Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul PPKM Diperpanjang Sampai 20 September, Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa dan Luar Jawa-Bali, berikut syarat naik pesawat September 2021 Jawa-Bali.
Dikutip Antara, aturan ini terkait syarat perjalanan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa Bali.
- Penumpang pesawat antar kota Jawa Bali aatu menuju kota di Jawa dan Bali harus menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kemudian, memberikan hasil tes negatif PCR dalam jangka waktu H-2 sebelum penerbangan.