Tebang Pohon di Hutan Untuk Bikin Bale Bengong, Kadek Terancam Penjara dan Denda Miliaran

8 April 2021, 20:49 WIB
Kanit Reskrim dan tim Polsek Tejakula Buleleng melakukan olah TKP penebangan pohon tanpa ijin di Hutan Munduk Tejakula Buleleng. /Dok Humas Polres Buleleng

INDOBALINEWS - Kadek, pria berusia 37 tahun warga Banjar dinas Kelodan Desa Madenan Kecamatan Tejakula Buleleng terpaksa berurusan dengan polisi karena tanpa ijin tebang  pohon yang berada dalam Hutan Munduk Tejakula, Buleleng Bali.

Kadek sendiri saat diperiksa sudah mengakui bahwa dirinya menebang pohon dan ia gunakan untuk membuat bale bengong untuk dirinya sendiri.

Menurut Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa, S.H, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku bahwa perbuatan penebangan pohon kayu tersebut dilakukan pada hari Selasa 6 April 2021 pukul 13.00 wita.

"Alat yang dipergunakan untuk melakukan penebangan berupa mesin chainsaw, yang rencananya kayu tersebut dipergunakan untuk membuat sakat pat ( bale bengong) untuk dirinya sendiri," ujar Kapolsek yang dikutip indobalinews.com Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Layanan GeNose C19 Sudah Tersedia di Bandara Bali, Cek Jam Operasionalnya

Baca Juga: Klaim Asuransi Tidak Kunjung Cair, Puluhan Nasabah AJBP Minta Dimediasi Polda

Awal kejadiannya bermula dari laporan Kepala Resort Pengelolaan Hutan Tejakula Ketut Witana tentang adanya penebangan pohon dalam Kawasan hutan tanpa ijin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.

Penebangan pohon kayu sonokeling diketahui saat pihak kehutanan pada Rabu 7 April 2021 pukul 12.00 wita melakukan pengecekan dan melihat di kawasan hutan ditemukan enam batang kayu gelondongan jenis kayu sonokeling dan tonggak kayu tebangan sebanyak satu pohon.

Mendapatkan laporan dari pihak kehutanan selanjutnya Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa, S.H., memerintahkan Kanit Reskrimnya Iptu I Gede Sudiana,S.Sos bersama anggota unitnya untuk segera turun ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan lebih mendalam guna menemukan terduga pelaku penebangan.

Baca Juga: Terjadi Lagi WNA Bunuh Diri di Bali, Diduga Depresi Jerat Leher Pakai Kain Batik

Baca Juga: Residivis Bikin KTP dan KK Palsu untuk ABK di Pelabuhan Benoa Diringkus Polisi

Dari hasil pemeriksaan di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) yang ada di Hutam Munduk dalam RTK 20 Penulisan Kintamani Pal No 11 KL, Madenan Kecamantan Tejakula telah ditemukan selesainya peristiwa penebangan pohon kayu sonokeling.

Dari hasil olah TKP dan permintaan keterangan dari beberapa saksi yang ada di sekitar TKP serta saksi-saksi dari pihak kehutanan serta adanya barang bukti di tKP, diduga pelaku adalah Kadek Suwita. Kadek bekerja sebagai buruh dan beralamat di Banjar dinas Kelodan Desa Madenan Kecamatan Tejakula.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut kemudian Kanit Reskrim bersama anggota unitnya berhasil mengamankan terduga pelaku kadek Suwita pada hari Rabu 7 April 2021 pukul 14.30 wita di rumahnya di Madenan Kecamatan Tejakula.

Hingga saat ini terduga pelaku masih diamankan di Polsek Tejakula bersama dengan 6 batang pohon sonokeling dan mesin chainsawnya. Terduga pelaku disangka melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 82 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan acaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak 2,5 miliar.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler