Jika Ada Biaya PCR di Luar Ketentuan Laporkan Saja, Kata Kabareskrim

20 Agustus 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi bagian laboratorium lakukan tes PCR pada sebuah sampel. /edward jenner/pexels.

INDOBALINEWS - Menyusul diturunkannya biaya PCR oleh pemerintah sejak tanggal 17 Agustus 2021, masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan biaya yang lebih tinggi dari ketentuan.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto dalam jumpa pers di Jakarta Kamis 19 Agustus 2021. 

Kabareskrim mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan oknum yang menyediakan Polymerase Chain Reaction (PCR) di atas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Upaya Bali Pulih: Penurunan Kasus Baru Covid Merupakan Sinergi Banyak Pihak

Terlebih, Kementerian Kesehatan telah menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan screening covid-19. Atas penetapan harga dari pemerintah itu, Agus menyebut, pihaknya akan melakukan pengawasan, pemantauan serta pengamanan terkait tes PCR tersebut.

“Karena itu, kami mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, dalam pernyataan resminya seperti dilansir dari laman humas.polri.go.id.

Baca Juga: Ada Sesosok Jenazah Berkaos Putih Terapung di Pantai Kedonganan

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali. Lalu, Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali. Penurunan tariff ini terhitung sejak 17 Agustus 2021.

 

Agus menjelaskan, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Artinya, Polri telah mengerahkan personel dari mulai dari tingkat Bareskrim Mabes Polri hingga reserse kewilayahan untuk mengawasi hal tersebut.

Baca Juga: Narkoba Bentuk Lain dari Penjajahan Merusak Generasi Penerus

Selain itu, Agus menyebut, selama ini Polri telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum dengan sandi Aman Nusa II untuk menindak pihak-pihak yang melanggar kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi.

“Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” tambah Agus.

Oleh karena itu, jenderal bintang tiga itu berharap agar penyedia jasa PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut agar tak perlu ada penindakan hukum.

Baca Juga: Seorang Pemedek Dievakuasi Tim SAR dari Puncak Gunung Batukaru Tabanan

“Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi dari pemerintah,” imbuh Agus.

Pemerintah sebelumnya, memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali. Lalu, Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali. Penurunan tariff ini terhitung sejak 17 Agustus 2021.

Baca Juga: 32 Isoman Dikawal ke Isoter oleh Polres Tabanan saat 17 Agustus

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 yang ditandatangani pada 5 Oktober 2020 lalu memuas bahwa tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR adalah Rp900 ribu.

Terkait tes ini, Presiden Joko Widodo meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu 1×24 jam. Alasannya, sejauh ini, banyak laboratorium di daerah yang baru mengeluarkan hasil tes PCR dalam waktu tiga hingga tujuh hari pasca pengambilan sampel.***

Editor: Shira Ade

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler