Kenapa Orang Bisa Terinfeksi Covid-19 Padahal Sudah Vaksinasi, Simak Kata Pakar

- 23 Februari 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Dok. Humas Provinsi Jabar

 

INDOBALINEWS - Belum lama ini beredar kabar adanya kasus orang terinfeksi virus covid-19 atau virus corona padahal telah menjalani vaksinasi 

Menurut Pengamat kesehatan lulusan Universitas Gadjah Mada sekaligus relawan COVID-19, dr. Muhamad Fajri vaksin Sinovac atau vaksin COVID-19 lainnya tidak akan menyebabkan sakit COVID-19. 

Kalaupun seseorang dinyatakan positif pasca vaksinasi, maka bisa jadi ada penularan di wilayah orang itu tinggal atau berdiam atau sebelumnya dia sudah terkena COVID-19.

 Baca Juga: SE Kapolri Soal UU ITE : Langkah Damai Diprioritaskan Kecuali Perkara Ini

"Ketika kuman masuk ke dalam tubuh tidak langsung membuat sakit tetapi butuh waktu 2-14 hari. Misalnya saya 10 Februari disuntik, seminggu kemudian saya sakit COVID-19, apa karena vaksin? Tidak. Dia sudah tertular sakit COVID-19 akhir Januari sampai awal Februari," kata dr.Fajri.

Para penyintas COVID-19 bisa divaksin karena sejauh ini belum ada bukti penyakitnya menjadi lebih berat setelah vaksinasi. Kementerian Kesehatan menyatakan penyintas COVID-19 yang sudah melewati tiga bulan pasca penyakitnya boleh divaksin.

Baca Juga: Heboh Panggilan Ummi Dari Ayus, Ini Pengakuan Haji Komar Ayah Nissa Sabyan

Ditambahkan jiga oleh dr.Fajri, setelah vaksinasi, Anda tak berarti kebal COVID-19. Karena vaksin belum dirancang mencegah penularan penyakit yang menjadi pandemi sejak tahun lalu itu. 

Anda masih bisa terkena COVID-19 pasca Anda divaksin, tetapi gejalanya tidak berat. "Anda jika terinfeksi harus diisolasi dan mampu menularkan," tutur Fajri seperti yang dikutip oleh indobalinews.com dari antaranews.com.

Baca Juga: Tabrak Truk, Pegawai Pemadam Kebakaran Tewas Kecelakaan

Sejauh ini, kontraindikasi orang divaksin COVID-19 yakni orang yang memiliki alergi terhadap bahan-bahan tertentu di dalam vaksin dan punya penyakit autoimun.

Sementara itu  terkait pelaksanaan vaksinasi lansia Kementerian Kesehatan menyediakan dua pilihan mekanisme pendaftaran.

Yakni di fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta.

Baca Juga: Bayi Dibuang Dalam Kardus Lengkap dengan Kendi Ari-Ari, di Pinggir Jalan

Lansia dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan website Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.

Di kedua website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x