Permohonan Kasasi Ditolak, Seorang Pengacara Dieksekusi ke Lapas Kerobokan atas Kasus Penganiayaan

5 Juli 2022, 21:22 WIB
Kejari Badung mengeksekusi seorang Pengacara terpidana kasus pidana saat berapa di Pengadilan Negeri Denpasar Bali Senin 4 Juli 2022. /Dok Humas Kejari Badung Bali



INDOBALINEWS - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada Senin 4 Juli 2022 melakukan eksekusi terhadap terpidana Raymond Simamora yang berprofesi sebagai pengacara.

Eksekusi ini dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar usai Raymond dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain mengalami luka.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Bali, Imran Yusuf, SH, MH mengatakan bahwa perbuatan terpidana Raymond sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil Pajero dan 3 Motor, Seorang Korban Meninggal Dunia, Begini Kronologisnya

"Dimana sebelum melakukan eksekusi terhadap terpidana, Tim Kejaksaan Negeri Badung melakukan pencarian di rumah terpidana di Buduk Mengwi, Badung, namun terpidana tidak berada di rumahnya," ujar mran Yusuf dalam pernyataan resminya yang dikutip Selasa 5 Juli 2022.

Lebih lanjut dikatakannya, kemudian Tim Kejaksaan Negeri Badung mendapat informasi bahwa terpidana berada di Pengadilan Negeri Denpasar karena ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya tersebut.

Lalu Tim Kejaksaan Negeri Badung langsung bergerak menuju Pengadilan Negeri Denpasar dan mengeksekusi Terpidana ke Lapas Kerobokan.

Baca Juga: Over Kapasitas, Kejari Badung Kembali Titipkan Tahanan ke Lapas Kerobokan, Tabanan dan Bangli

Tim Kejaksaan Negeri Badung mengeksekusi paksa Raymond Simamora setelah Jaksa Penuntut Unum (JPU) pada Kejari Badung menerima pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Raymond Simamora.

Sebelumnya pada tanggal 07 Januari 2021 Terpidana Raymond Simamora dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar dengan dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

Kemudian Terpidana pada tanggal 14 Januari 2021 menyatakan banding dimana Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 07 Januari 2021 tersebut.

Baca Juga: Konsumsi Ganja untuk Kurangi Sakit Pasca Kecelakaan, Putu Nova Mulai Jalani Sidang

Kemudian Terpidana memohon kasasi pada tanggal 12 Maret 2021 dimana Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Terpidana. Dengan demikian, sesuai dengan putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, maka Raymond Simamora harus menjalani masa tahanan selama dua bulan.

Kasusnya berawal pada Senin 25 Mei 2020 sekitar jam 18.00 WITA, Raymond melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain mengalami luka dengan korban I Wayan Ariana.

Awalnya korban I Wayan Ariana sedang duduk-duduk sambil minum minuman bersama tiga orang temannya yaitu I Gusti Ngurah Parwata, I Made Supartana dan I Wayan Anggy Arisandy sambil menjaga mobil yang parkir dikarena di tetangga rumah korban sedang melaksanakan silahturahmi idul fitri.

Baca Juga: 5 Tips Liburan Hemat dan Ramah Lingkungan

Kemudian pada saat korban bersama dengan ketiga saksi-saksi tersebut sedang santai duduk tiba-tiba terpidana datang dari arah tikungan barat menuju ke arah timur dimana saat itu terdpidana membunyikan klakson kendaraan sepeda motornya dengan keras dan lantang sehingga menyebabkan korban dan ketiga para saksi-saksi tersebut spontan menoleh kearah terpidana.

Selanjutnya pada saat korban menoleh, terpidana langsung mengarahkan sepeda motornya kearah korban yang sedang duduk sehingga membuat korban tertabrak atau terserempet sepeda motor yang dikemudikan terpidana.

Baca Juga: Sudah Dua Kali Coba Bunuh Diri, Akhirnya Ketut Tak Bisa Diselamatkan

Sehingga mengenai bagian pinggang tengah sampai bagian kanan, yang membuat sepeda motor tersebut sampai terhenti bergerak karena dongkrak dekat mesin tersangkut dipiggang korban.

Pada saat itu saksi I Wayan Anggy Arisandy berdiri untuk membantu melepaskan sepeda motor tersebut yang mengenai pinggang korban dengan cara mendorong sepeda motor milik terdakwa kesamping. Akibat hal tersebut korban mengalami luka memar dibagian pinggang. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler