Koruptor Divaksin Duluan, Kok Bisa?

- 26 Februari 2021, 11:09 WIB
KPK sudah menyuntik vaksin Covid-19 terhadap 39 tahanan, termasuk mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
KPK sudah menyuntik vaksin Covid-19 terhadap 39 tahanan, termasuk mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. /Antara/Dhemas Reviyanto

INDOBALINEWS - Sebanyak 39 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan vaksin Covid-19. Hal ini pun mengundang reaksi publik.

Masyarakat menilai ada kejanggalan dalam pemberian vaksin kepada para koruptor itu. Bukan karena mereka maling uang rakyat, tetap mereka bukan masuk kategori kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19.

Bahkan kritik pedas dengan nada sindiran dilontarkan aktor yang juga pelawak tunggal Ernest Prakasa melalui cuitannya di akun Twitter @ernestprakasa terkait hal ini.

Baca Juga: Oknum Polisi Tembak Mati 1 Prajurit TNI dan 2 Warga Sipil, IPW: Hukum Mati Pelaku

"Saya tidak setuju koruptor dihukum mati. Tapi ya ngga sampe divaksin duluan juga dong bos," tulis Ernest Prakasa, yang juga penulis skenario ini, Kamis 25 Februari 2021.

Vaksinasi yang diberikan kepada para tahanan di KPK ini juga mendapat respons dari pengamat politik Alvin Lie.

"Koruptor malah diprioritaskan. Diberi special privilege. Sedangkan rakyat yg HAK-nya dirampok justru harus antre belakangan," tulis Alvin Lie, pada akun Twitter miliknya @alvinlie21, 26 Februari 2021.

Baca Juga: Penembakan Cengkareng Tewaskan 3 Orang, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

Mantan anggota Partai Amanat Nasional yang duduk sebagai anggota di DPR-RI pada periode 1999-2004 dan 2004-2009 itu mempertanyakan mengapa tahanan KPK justru diprioritaskan mendapatan vaksi Covid-19.

Disaat para tahanan KPK yang terjerat kasus korupsi itu menjalani vaksinasi, ujar Alvin Lie, di sisi lain rakyat Indonesia berharap dengan cemas.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Bripka CS Jadi Tersangka Kasus Penembakan Cengkareng

Sementara itu Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengungkapkan, seharusnya pemerintah memprioritaskan program vaksinasi untuk para petugas rumah tahanan (Rutan), lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sebab tempat-tempat tersebut cukup padat.

"Kami mendukung upaya vaksinasi yang dilakukan pada petugas, tahanan dan WBP, termasuk tahanan KPK. Namun seharusnya prioritas vaksinasi diberikan kepada petugas, tahanan dan WBP di rutan dan lapas yang overcrowded. Mengingat program vaksinasi pada mereka juga belum jelas,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Polres Tabanan Gagalkan Peredaran 29 Paket Shabu

Sampai 18 Januari, menurut Erasmus, ada 1.855 kasus infeksi Covid-19 di 46 UPT Pemasyarakatan di berbagai penjuru Indonesia. Dari jumlah tersebut yang terpapar virus corona adalah 1.590 orang WBP, dan 122 petugas Rutan/ Lapas.

Gaduh pemberian vaksin Covid-19 kepada koruptor ini pun direspon oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan KPK sendiri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Sumbar dan Kepri

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, vaksinasi tahanan KPK karena pertimbangan presisi dan keadilan.

Apalagi, menurut dia, vaksinasi di lingkungan KPK utamanya untuk melindungi orang-orang yang dalam kesehariannya bertugas di lingkungan KPK.

“Penetapan ini, sudah melalui pertimbangan-pertimbangan yang juga berbasis data di mana saat ini sudah tercatat 100 lebih kasus positif Covid-19 di lingkungan KPK. Kami imbau untuk penerima prioritas vaksinasi agar menggunakan haknya secara bertanggung jawab sesuai dengan pertimbangan medis dan aspek lainnya,” jelas Wiku Adisasmito, melalui telekonferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Mantan Mensos Suruh Anak Buah Kutip Rp10 Ribu Per Paket Bansos, Kata Jaksa

Klarifikasi juga disampaikan Ketua Komisi KPK Firli Bahuri. Ia menyampaikan alasan memberikan vaksinasi Covid-19 kepada 39 tahanan KPK karena tahanan merupakan pihak yang rentan tertular virus corona.

“Tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan tertular dan menularkan virus ini, karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak, di antaranya petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum dan pihak-pihak terkait lainnya,” tutur Firli Bahuri, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat 26 Februari 2021.

Baca Juga: Disuntik Vaksin Covid-19, Wakil Gubernur Bali: Tidak Ada Gejala Mual dan Pusing

Firli Bahuri memahami masukan dari masyarakat terkait vaksinasi yang diberikan kepada tahanan di KPK. Ia menyebut, negara berkewajiban menjaga keselamatan jiwa setiap orang termasuk tahanan.

“Negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, demikian diamanatkan pembukaan alenia keempat Undang Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945," ucapnya.

"Terkait itulah, KPK melaksanakan vaksinasi dengan kerja sama Komite Penanganan Covid-19 untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK,” ujar Firli Bahuri.

Baca Juga: Mangkir 2 Kali, Owner Bisnis Trading Segera Dijemput Paksa

Diketahui KPK telah melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 39 tahanan kasus korupsi. Salah satu tahanan yang mendapat vaksin Covid-19 adalah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

"Dari total 61 orang tahanan KPK, yang telah divaksinasi berjumlah 39 orang tahanan dan untuk 22 tahanan lainnya dilakukan penundaan karena alasan kesehatan," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021 lalu.

Ia tak merinci nama-nama tahanan yang telah disuntik vaksin Covid-19. Namun berdasarkan foto yang dikirim Humas KPK, terlihat Juliari P Batubara mengikuti program penyuntikan vaksin Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Bali Dinobatkan Sebagai Provinsi Berkinerja Baik dalam Pengurangan Sampah

KPK memulai program vaksinasi Covid-19 sejak 18 Februari hingga 23 Februari 2021. Pada hari pertama vaksin Covid-19 diberikan ke jajaran di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Dewan Pengawas, dan Sekretariat Dewan Pengawas.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan pun sudah menjalani penyuntikan Covid-19. Ia mengajak masyarakat mendukung program pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, termasuk melalui program vaksinasi.

Pemerintah sendiri sudah mulai melakukan vaksinasi Covid-19 tahap kedua, yang menyasar para lansia dan petugas publik. Mulai dari guru, anggota legislatif, penegak hukum, PNS, pedagang pasar, tokoh agama, pekerja media, hingga lansia.***

Editor: M Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x