Berkas Tersangka Hoaks Program PEN Senilai Rp2 Triliun, Dinyatakan Lengkap

- 5 April 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi hoaks.
Ilustrasi hoaks. /Dok Pikiran Rakyat

INDOBALINEWS - Berkas tersangka penyebar hoaks pada  Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp2 triliun, yang menjerat Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, Sri Sudarjo, sudah dinyatakan lengkap.

Kasus tersebut saat dilakukan pemberkasan, kata kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, sudah P21 oleh pihak kejaksaan.

"Tersangka Sri Sudarjo dijerat dengan pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE," katanya, Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Walikota Apresiasi Program Denpasar Kota Sehat Tanpa Asap Rokok

Program PEN terkait penyaluran dana pemerintah sebesar Rp2 triliun ini, katanya, diperuntukkan untuk  pembelian tiga ekor sapi dengan nilai Rp100 juta.

Program ini, kata dia, nantinya akan dibagikan kepada setiap anggota KSU Rinjani, tetapi itu ternyata hoaks.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana LPD Gulingan Badung Bali, Rumah Terduga Digeledah

Penyidik saat ini, katanya, tengah mempersiapkan berkas tahap II, yakni pelimpahan barang bukti berikut tersangkanya.

"Tekait penahanan tersangka, tergantung dari penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB," katanya.

Baca Juga: Lahan LCC Menganggur, Pemkab Lobar Merugi

Sebelumnya, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, Sri Sudarjo telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan menyebar hoaks. 

Terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa bantuan tiga ekor sapi senilai Rp100 juta bagi tiap anggota KSU Rinjani.

Baca Juga: Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief Akan Diperiksa KPK, Saksi Kasus Suap Abdul Gafur Mas'ud

"Penyidik saat ini, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, dengan alasan kooperatif," katanya.

Selain itu kata Artanto, tersangka juga telah berkomitmen tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri selama proses penyidikan.

Baca Juga: Baru Rilis Beberapa Jam, 'Still Life' Comebacknya BIG BANG Duduki Puncak Tangga Lagu Dunia

"Alasan lainnya, tersangka saat ini sedang mengajukan gugatan secara perdata di PN Mataram," katanya. ***

 

 

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x