INDOBALINEWS - Empat warga negara asing (WNA) dan 68 warga negara Indonesia (WNI) terciduk kasus narkoba selama kurun waktu dua pekan dalam Operasi Antik Agung yang digelar Polda Bali.
Keempat tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba yang merupakan WNA berasal dari Swis, Prancis , Rusia dan Itali .
Ke-72 orang tersangka ini adalah pelaku dalam 64 kasus penyalahgunaan narkoba idi Pulau Bali. Dari jumlah tersebut, 31 diantaranya sudah menjadi target operasi (TO). Polisi kini tengah menyelidiki jaringan dari kasus narkoba ini.
Baca Juga: Kenapa Orang Bisa Terinfeksi Covid-19 Padahal Sudah Vaksinasi, Simak Kata Pakar
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol. Mochamad Khozin, S.I.K., S.H., M.H. dalam jumpa pers, Selasa 23 Februari 2021, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari Operasi Antik Agung 2021 yang digelar 4-19 Februari 2021.
Baca Juga: SE Kapolri Soal UU ITE : Langkah Damai Diprioritaskan Kecuali Perkara Ini
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti ganja 884 gram, sabu 417 gram, ekstasi 125 gram dan 12 butir, kokain 12 gram, tembakau gorila 57 gram, heroin 1 gram, hasis 0,73 gram, ketamine 6,7 gram, LSD 0,30 gram dan pil erimin 100 butir.
Baca Juga: Bayi Dibuang Dalam Kardus Lengkap dengan Kendi Ari-Ari, di Pinggir Jalan
"Ada 72 tersangka yang ditangkap terdiri atas 68 WNI dan empat warga negara asing. Mereka diamankan dengan barang bukti narkoba berbagai jenis," ujar Kombes Pol. Mochamad Khozin kepada wartawan seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: Tabrak Truk, Pegawai Pemadam Kebakaran Tewas Kecelakaan
Ditambahkannya juga dari keseluruhan tersangka yang ditangkap sebagian besar merupakan pengedar. "Dari 72 tersangka, 60 persen di antaranya pengedar dan sisanya pemakai," imbuhnya.***