Jerinx Banding, Vonis Lebih Ringan Jadi 10 Bulan Penjara

- 19 Januari 2021, 15:26 WIB
tangkapan layar unggahan foto  yang menunjukkan kemesraan Jerinx dan istri, Nora Alexandra sebelum Jerinx berurusan dengan tindak pidana
tangkapan layar unggahan foto yang menunjukkan kemesraan Jerinx dan istri, Nora Alexandra sebelum Jerinx berurusan dengan tindak pidana /instagram.com/ndcpapl

INDOBALINEWS - Setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali, akhirnya hukuman I Gede Ary Astina alias Jerinx SID dalam kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', divonis lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca Juga: Buntut Kasus IDI Kacung WHO, Hasil Putusan Upaya Banding Jerinx Diketahui Hari Ini

Meski Jerinx divonis lebih ringan dari sebelumnya 14 bulan penjara menjadi 10 bulan penjara tetapi suami dari Nora Alexandra ini tetap dinyatakan bersalah.

Menurut Sobandi, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar saat dihubungi wartawan di Denpasar, Bali, Selasa 19 Januari 2021, keputusannya tetap bersalah sesuai dengan dakwaan sebelumnya.

Baca Juga: MC dan Youtuber di Bali Riri Djalil Ditemukan Meninggal di Kos, Ini Kata Sahabat Soal Sakitnya

"Putusannya tetap bersalah sesuai yang telah didakwakan sebelumnya dengan pidana penjara 10 bulan denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan," kata Sobandi kepada indobalinews.com.

Terkait alasan lebih ringannya vonis banding di PT dibanding di PN, Sobandi mengatakan hal itu kewenenang PT dan yang lebih berwenang menjawab adalah pihak PT.

Baca Juga: Terlilit Hutang Seorang Disersi TNI AD di Bali Nekat Gasak HP dan Tas di Kos Kosan

Ia juga mengatakan berkas putusan banding tersebut diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Januari 2021. Selanjutnya, telah diinformasikan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.

"Jadi nanti setelah diberitahukan putusannya dalam waktu tujuh hari bisa apakah menerima atau menolak putusan, jadi masih ada upaya hukum," ujar dia.

Baca Juga: Ini Pesan Tito Karnavian Kepada Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit

Terkait putusan banding dari PT Denpasar ini apakah pihak jaksa atau tim hukum Jerinx masing-masing punya hak untuk menyikapinya.

"Jaksa maupun terdakwa punya hak yang sama. Apakah menerima atau tidak. Kalau tidak menerima bisa mengajukan kasasi ke MA," ucap Sobandi.

Baca Juga: Terpeleset di Saluran Irigasi, Nyawa Seorang Nenek Melayang di Gianyar Bali

Namun jika dalam waktu tujuh hari dari pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan kasasi melewati batas waktu tujuh hari, maka keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Baca Juga: Keluarga Mia Korban Jatuhnya Sriwijaya Air Asal Bali Terima Santunan Jasa Raharja

Terhadap putusan majelis hakim PN Denpasar itu, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Rahayu Hendra Rahayu mengajukan banding.

Berselang beberapa jam, tim hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana juga mengajukan banding. 

Baca Juga: Ketahui 16 Pertanyaan Kepada Calon Penerima Vaksin Covid-19 Sebelum Jalani Vaksinasi

 

Selain pidana badan, jaksa juga Jerinx dengan pidana denda sebesar Rp. 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim bersimpulan, bahwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(***)

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x