Satpol PP Pariwisata Bali dan Kabupaten Badung Dilantik

- 7 Februari 2024, 16:15 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Khusus Pariwisata Provinsi Bali dan Kabupaten Badung pada Rabu 7 Februari 2024 pagi di halaman Kantor Gubernur Bali, Denpasar Rabu 7 Februari 2024.
Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Khusus Pariwisata Provinsi Bali dan Kabupaten Badung pada Rabu 7 Februari 2024 pagi di halaman Kantor Gubernur Bali, Denpasar Rabu 7 Februari 2024. /Dok Humas Pemprov Bali

Undang-undang tersebut tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, yang pungutan untuk wisatawan asing sebagaimana diamanatkan efektif mulai berlaku pada 14 Februari 2024, pukul 00.00 WITA.

Baca Juga: Liga 1: Stefano Cugurra Beberkan Penyebab Bali United Kalah dari Persik Kediri

"Adanya pungutan untuk wisatawan asing yang ke Bali tentu akan menambah sumber pendanaan Pemerintah Daerah yang diperlukan untuk dapat lebih menjaga/melestarikan alam dan budaya Bali," ungkapnya.

Pungutan untuk wisatawan asing yang datang ke Bali tentu wajib dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel, serta adanya pungutan tersebut harus berdampak pada adanya peningkatan hospitality agar wisatawan yang ke Bali merasa lebih aman dan nyaman, serta wisatawan semakin memiliki pemahaman adat-istiadat/budaya Bali guna mencegah wisatawan menjadi korban, lebih patuh hukum, dan tidak melakukan pelanggaran karena ketidaktahuannya.

Karenanya sangat penting adanya Satuan Khusus dari Polisi Pamong Praja yang memiliki mindset dan orientasi tugas untuk memberikan informasi tentang do and don't selama di Bali, memberikan pelayanan dan pertolongan kepada wisatawan, serta membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan persoalan sosial terkait pariwisata Bali di hulu agar tidak berkembang menjadi ancaman faktual, berupa pelanggaran atau bahkan tindak pidana.

Baca Juga: Diet Enak dengan Konsumsi 'Green Smoothie' Berikut Resepnya

"Ke depan harapannya semua kabupaten/kota di Bali memiliki Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata. Sebagaimana kita lihat saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata untuk uniformnya didesain casual agar lebih terjalin kedekatan emosional dengan wisatawan," tambahnya.

Pj. Gubernur Mahendra Jaya meminta Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata yang telah dilantik untuk segera ditugaskan di lokasi dan destinasi wisata untuk memberikan informasi, pelayanan, dan pertolongan kepada wisatawan, serta membantu kepolisian dalam upaya pencegahan persoalan sosial terkait pariwisata Bali agar tidak menjadi gangguan nyata.

Baca Juga: Partai Gerindra Bali Tegas, Siap Beri Sanksi Kader yang tak Taat Pakta integritas

"Kita tau semua kabupaten/kota di Bali memiliki destinasi wisata, jadi Saya harap agar semuanya bisa memiliki Satpol PP khusus Pariwisata. Ini juga akan membantu kepolisian dalam upaya pencegahan persoalan sosial terkait pariwisata di Bali," imbuhnya. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x