Dewan Pers Desak Polri Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Surabaya

- 31 Maret 2021, 09:31 WIB
Jangan ada lagi aksi kekerasan terhadap wartawan.
Jangan ada lagi aksi kekerasan terhadap wartawan. /Indobalinews/Putra Perdana Lim

INDOBALINEWS - Dewan Pers mengutuk kekerasan terhadap Nurhadi (31), Wartawan Tempo di Surabaya, yang terjadi Sabtu 27 Maret 2021 lalu. Dewan Pers pun mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap junalis ini.

"Kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, melalui keterangan tertulis Dewan Pers tertanggal 30 Maret 2021.

Dewan Pers menyayangkan kekerasan yang menimpa Nurhadi ini. Apalagi Nurhadi mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi, Mendikbud: Orang Tua Bisa Memilih

Baca Juga: Digagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi Diduga Didalangi WN Malaysia

Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Angin Prayitno Aji melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan. Ia bahkan sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Namun para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan.

"Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk Saudara Nurhadi. Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan," kata Mohammad Nuh.

Terkait apa yang telah terjadi, Dewan Pers menyampaikan tiga (3) poin sikap. Pertama, mengutuk kekerasan terhadap Saudara Nurhadi.

Baca Juga: Selisih 247 Suara, Dokter Teladan Itu Akhirnya Ditetapkan Menjadi Bupati Belu

Baca Juga: Terkuak Misteri Pelaku Bom Makassar Adalah Pasutri Baru Nikah 6 Bulan

"Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik," tegas Mohammad Nuh.

Kedua, Dewan Pers mendesak aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.

Ketiga, Dewan Pers juga mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Terbakar, 4 Warga Luka Bakar

"Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi Saudara Nurhadi," kata Mohammad Nuh.

Sebelumnya Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer, membeberkan kronologi aksi kekerasan yang dialami Nurhadi. Selama sekitar 6 jam jurnalis ini mengalami kekerasan dan penganiayaan.

Insiden kekerasan bermula ketika Nurhadi mendatangi Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya sekitar Pukul 18.25 WIB. Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Sekitar Pukul 18.40 WIB, Nurhadi memasuki Gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan investigasi dan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya.

Baca Juga: Ini Kata Isteri Bams Eks Samsons, Soal Kabar 'Selingkuh Dengan Mertua'

Pada Pukul 19.57 WIB, Nurhadi yang masih berada di dalam gedung kemudian didatangi seorang panitia pernikahan. Nurhadi juga sempat difoto.

Pukul 20.00 WIB, Nurhadi yang akan ke luar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya ihwal identitas serta undangan mengikuti acara.

Sekitar Pukul 20.10 WIB, keluarga mempelai kemudian didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mereka mengenal Nurhadi. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengenali korban, Nurhadi lantas dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh seseorang yang diduga sebagai ajudan Angin Prayitno Aji.

Pukul 20.30 WIB, Nurhadi lalu dibawa ke luar oleh seseorang yang diduga adalah anggota TNI yang menjaga gedung. Dia lalu dimasukkan ke mobil patroli dan dibawa ke pos TNI.

Baca Juga: Nyoman Parta Apresiasi Keputusan Presiden Jokowi Batalkan Impor Beras

Di sana, korban dimintai keterangan mengenai identitas. Setelah dimintai keterangan mengenai identitas, korban dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sekitar Pukul 20.55 WIB, belum sampai ke Polres, korban lantas dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro. Di Gedung Samudra Bumimoro, Nurhadi kembali diinterogasi beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai anggota TNI, serta orang yang diduga ajudan Angin Prayitno Aji.

Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan, pemukulan, tendangan, hingga ancaman pembunuhan.

Nurhadi juga dipaksa untuk menerima uang Rp600.000 yang disebut sebagai ganti dari alat liputan yang dirampas dan dirusak.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Thalita Latief Muncul Dengan Gugatan Cerai

Oleh korban uang itu ditolak. Tetapi pelaku berkeras, bahkan memaksa Nurhadi berpose dengan memegang uang itu untuk kemudian dipotret. Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut dikembalikan secara sembunyi-sembunyi di mobil pelaku.

Pukul 22.25 WIB, Nurhadi kemudian dibawa ke Hotel Arcadia di bilangan Krembangan Selatan, Surabaya. Di hotel tersebut korban kembali diinterogasi oleh dua orang yang mengaku anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes Pol Achmad Yani, yang bernama Purwanto dan Firman.

Sekitar Pukul 01.10 WIB, korban ke luar dari Acardia dan diantarkan pulang oleh pelaku hingga ke rumah sekitar Pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Diduga Rasisme di AS 2 Remaja Indonesia Dikeroyok, WNI Diminta Waspada

Atas kejadian ini, Eben Haezer mengatakan, Aliansi Anti-Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri atas AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers dan LBH Surabaya melakukan pendampingan terhadap korban dan sepakat menempuh langkah hukum.

"Kami mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku," tandas Eben.***

Editor: M Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x