Objek Sengketa Didatangi Oknum Kepolisian, Kuasa Hukum Ahli Waris Lapor Propam Polda Bali

- 21 Februari 2022, 16:53 WIB
Siswo Sumarto selaku kuasa hukum Made Suka, saat melapor ke Bidang Propam Polda Bali, Senin 21 Februari 2022.
Siswo Sumarto selaku kuasa hukum Made Suka, saat melapor ke Bidang Propam Polda Bali, Senin 21 Februari 2022. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Pasca gagalnya pelaksanaan eksekusi lahan seluas 5,6 hektar di wilayah Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung oleh tim Pengadilan Negeri Denpasar suasana kian memanas.

Sejumlah orang yang diduga oknum kepolisian tiba-tiba mendatangi lahan milik Made Suka selaku ahli waris yang saat ini menjadi sengketa.

"Ada sekitar 7 orang datang dan berdiri di atas lahan yang saat ini menjadi obyek sengketa," kata Siswo Sumarto selaku kuasa hukum Made Suka, saat melapor ke Bidang Propam Polda Bali, Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga: Lagi Sweeping, Petugas Satgas Pamtas Papua Temukan Orang Bawa Ganja Lengkap Beserta Pohonnya

Bowo demikian akrab disapa mengatakan, mereka datang dengan menggunakan sepeda motor dan mobil, Jumat 18 Februari 2022. Disana sejumlah orang ini lalu berdiri di obyek sengketa.

Keluarga ahli waris yang kebetulan melihat sempat mencoba bertanya kedatangan mereka dalam rangka apa, namun tidak dijawab.

Ketika terjadi perdebatan yang memanas, sejumlah orang tersebut kemudian mengaku dari Polsek Kuta Selatan dan Polresta Denpasar. 

Baca Juga: Spirit of Mandalika di Festival Bau Nyale 2022 Jelang MotoGP

"Ditanya kepentingannya apa, mereka tidak jawab. Saat ditanya surat tugas karena mengaku dari kepolisian, malah ditunjukan surat berbeda," bebernya.

Karena resah dan merasa diintimidasi apalagi hari ini pihak keluarga ahli waris akan melaksanakan ngaben untuk orangtua mereka yang sudah meninggal, mereka memilih melapor ke Bidpropam Polda Bali.

Baca Juga: Mengenaskan, Seorang Wanita Temukan Suaminya Tewas Gantung Diri di Pohon Boni

"Kami ada bukti foto dan video saat mereka datang, dan kami serahkan sebagai bahan laporan ke Bidpropam Polda Bali," beber Bowo.

Sebelumnya, eksekusi lahan yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Denpasar terhadap lahan 5,6 hektar di Ungasan, Kuta Selatan, Rabu 9 Februari 2022 lalu gagal dilakukan. 

Sengketa lahan sendiri bermula saat orangtua ahli waris dengan pihak pembeli bernama Bambang Samiyono sepakat transaksi jual beli tanah seluas 5,6 hektar dengan nilai Rp2 milyar lebih pada tahun 1992 silam.

Baca Juga: 3 WNA yang Terlibat Pengeroyokan Bule Dalam Video Viral di Bali Dideportasi

Proses pembuatan akte jual beli dilakukan melalui notaris di seputaran Jalan Kepundung, Denpasar dengan pembayaran menggunakan 8 cek. 

Masalah pertama muncul ketika cek tersebut dicairkan namun ternyata tidak ada dananya. Cek tersebut lalu dikembalikan kembali ke pihak pembeli melalui sang notaris.

Anehnya, tanpa sepengetahuan pemilik, sertifikat tanah yang dijual ternyata sudah dijaminkan kredit di salah satu bank di Jakarta dan kreditnya sudah cair.

Baca Juga: Motor Raib Saat Ditinggal Ngayah di Pura Dalem Tungkub, Ternyata Pelakunya Dua Residivis

Padahal Bambang Samiyono selaku pembeli belum membayar luas kepada Made Suka selaku pemilik lahan.

Singkat cerita, Bambang Samiyono tak mampu membayar kredit sehingga pihak bank melelang obyek tanah sesuai lokasi pada sertifikat yang dijadikan anggunan. Lelang itu pun dimenangkan oleh Herman Lie. 

Sehingga berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Denpasar, eksekusi lanah itu pun dilakukan, Rabu 9 Februari 222 lalu. Namun proses eksekusi lahan saat itu berjalan alot dan berujung gagal.***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x