MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Manggarai Barat, NasDem: Putusan MK Sudah Tepat

- 15 Februari 2021, 21:37 WIB
Kelapa Desk Pilkada Bappilu DPP Partai NasDem Hermawi Taslim bersama Tim Hukum Partai NasDem saat menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi.
Kelapa Desk Pilkada Bappilu DPP Partai NasDem Hermawi Taslim bersama Tim Hukum Partai NasDem saat menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi. /Dok Hermawi Taslim

INDOBALINEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 yang telah selesai pemeriksaannya, di Gedung MK, Jakarta, Senin 15 Februari 2021.

Salah satu perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut adalah terkait perselisihan hasil Pilkada Manggarai Barat 2020 yang dimohonkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Maria Geong - Silverius Sukur (Paket MISI).

Untuk perkara Nomor 50/ PHP.BUP-XIX/ 2021 ini, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan tidak dapat menerima alias menolak permohonan Pemohon.

Baca Juga: Presiden Jokowi Batal Berkunjung ke NTT

Putusan MK ini disambut positif oleh DPP Partai NasDem. Menurut Kelapa Desk Pilkada Bappilu DPP Partai NasDem Hermawi Taslim, keputusan MK tersebut sudah tepat.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Edistasius Endi - Yulianus Weng (Edi-Weng) merupakan Pihak Terkait dalam perkara ini. Pada Pilkada Manggarai Barat 2020, Partai NasDem merupakan pengusung utama pasangan Edi-Weng.

"Keputusan MK itu sudah tepat karena selisih perolehan suara kedua pasangan di atas ambang (1,5 persen) dari ketentuan yang ditetapkan oleh UU Pilkada," kata Taslim, kepada Indobalinews usai sidang ini.

Baca Juga: Sakit Autoimun, Ashanty Positif Covid-19

Menurut dia, dengan kemenangan Edi Endi yang juga ketua DPD Parta NasDem Kabupaten Manggarai Barat, maka pihaknya akan berkonsentrasi untuk mempersiapkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

"Kami akan kawal, agar Edi Endi bisa segera bekerja menunaikan program kerja yang telah dijanjikan di masa kampanye, terutama menghantar kota Labuan Bajo sebagai destinasi wisata terkemukan di dunia," tegas Taslim.

Baca Juga: Dibangun Sejak 2015, Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Tukul di Pacitan

Partai NasDem, imbuhnya, akan mengerahkan seluruh potensi yang dimiliki untuk membangun sarana dan prasarana yang berkelas internasional  untuk memastikan kenyamanan para pelancong di Labuan Bajo.

"Dan kami juga sudah membangun jaringan dengan berbagai biro wisata besar di tanah air dan jaringan pariwisata internasional untuk mewujudkan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata terkemuka tingkat dunia," pungkas Taslim.

Baca Juga: Pilkada DKI Jakarta 2024, PKB Lirik Raffi Ahmad dan Agnes Monica

Diketahui dalam sidang putusan dismissal (penelitian gugatan) ini, Hakim Konstitusi menilai Pemohon (Paket MISI) tidak memiliki kedudukan hukum.

Karena itu, permohonan untuk membatalkan keputusan KPU Manggarai Barat, yang menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Edistasius Endi dan Yulianus Weng, sebagai pemenang Pilkada, tidak dapat diterima.

Baca Juga: MK Gelar Sidang Pembacaan Putusan Perselisihan Hasil Pilkada 2020 Secara Virtual

"Dalam eksekpsi, menyatakan bahwa pertama, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan konklusi amar putusan.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," imbuhnya, dalam sidang yang dihadiri sembilan Hakim Konstitusi ini.

Baca Juga: Helena Lim Terima Vaksin Covid-19, Togar Situmorang: Jangan-jangan Ada 'Sesuatu'

Dalam pertimbangan Mahkamah, sebagaimana dibacakan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, disebutkan bahwa permohonan Pemohon merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadili perkara a quo. Sebab, masih diajukan dalam tenggang waktu, namun permohonan Pemohon tidak memiliki ketentuan.

Hal itu dikarenakan perolehan suara Pemohon adalah 41.459 suara. Sementara suara yang diperoleh Pihak Terkait (pasangan calon nomor urut 3) adalah 45.057 suara.

Dengan demikian, selisih suaranya adalah 3.598 atau 2,65%. Artinya, melebihi presentase sesuai amanat Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Puan Maharani: Kehadiran Vaksin Jadi Titik Terang Hadapi Pandemi Covid-19

Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menjelaskan bahwa untuk menerobos ketentuan Pasal 158 tersebut, Pemohon pada dalilnya menyebut telah terjadi pelanggaran terstuktur, sistematis dan masif (TSM).

Di antaranya terkait persoalan penetapan DPT, pembukaan kotak suara di luar jam pleno, penggunaan suara pemilih yang sedang berada di luar daerah, undangan yang tidak disampaikan ke pemilih, tidak adanya sosialisasi penggunaan KTP untuk memilih, adanya pemilih di bawah umur, dan praktik politik uang.

Mahkamah Konstitusi menilai, Pemohon tidak dapat merinci di mana saja pelanggaran tersebut terjadi dan apa pengaruhnya terhadap perolehan suara.

Baca Juga: Bansos Rp300 Ribu Cair Februari, Penerima Harus Siapkan Dokumen Ini

Selain itu berdasarkan keterangan Bawaslu, tidak terdapat laporan - laporan yang menjadi catatan khusus yang harus ditindaklanjuti selama penyelenggaraan Pilkada Manggarai Barat 2020.

"Demikian pula terhadap dalil-dalil Pemohon lainnya, oleh karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih, maka Mahkamah tidak mempertimbangkannya," tandas Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.***

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x